2 Tersangka Kasus Pengadaan Batu Bara Ditahan, Ini Penjelasan Polri

Admin Ugems
2 من الدقائق قراءة - Tue Jul 21 01:00:00 GMT 2026

Jakarta, CNBC Indonesia - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi fasilitas pembiayaan pengadaan batu bara untuk PT PLN batu bara periode 2019-2020.
Penahanan kedua tersangka tersebut dilakukan setelah berkas perkara terkait penyalahgunaan fasilitas pembiayaan invoice financing dari PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (PT PPA) dan PT Bintang Abadi Sempurna (BAS) dinyatakan lengkap atau P21.
Kabagops Kortas Tipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi memaparkan identitas para tersangka yang diduga melakukan penyimpangan dana milik negara tersebut. Kedua tersangka yang dimaksud adalah inisial IT selaku Investment Manager PT PPA dan FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT BAS.
"Dalam perkara ini, Kortas Tipidkor Polri, para penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka, yaitu yang pertama Saudara IT selaku Investment Manager PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero), dan yang kedua adalah Saudara FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sempurna," papar Ahmad dalam Konferensi Pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Dia menyebutkan, hasil penyidikan pihaknya menemukan fakta bahwa fasilitas pembiayaan awal senilai Rp 50 miliar diberikan kepada PT BAS, namun total dana yang akhirnya dicairkan mencapai Rp 67,31 miliar.
"Penyidik menemukan adanya serangkaian penyimpangan mendasar, antara lain: pertama, proses due diligence dan analisis risiko tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Rekomendasi untuk melaksanakan verifikasi langsung kepada PT PLN batu bara tidak dilaksanakan, padahal hal-hal tersebut merupakan prosedur wajib sesuai SOP internal PT PPA," ungkapnya.
"Kemudian kedua, dokumen invoice dan dokumen pendukung tidak diverifikasi keabsahannya, namun tetap dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga menjadi dasar pencairan dana," ucapnya.
"Yang ketiga, pengawasan terhadap mekanisme cash collateral diabaikan, sehingga pencairan tetap dilakukan meskipun persyaratan jaminan tidak terpenuhi," ujarnya.
"Kemudian keempat, pada pencairan tahap akhir diduga dilakukan rekayasa rekening koran atau bank statement agar seolah-olah saldo rekening jaminan masih mencukupi padahal kenyataannya tidak. Dokumen yang diduga dipalsukan tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pencairan dana berikutnya," ujarnya.
"Dengan kata lain, perkara ini bukan semata-mata kesalahan administratif, melainkan merupakan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, sengaja, dan saling berkaitan sehingga mengakibatkan dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah," imbuhnya.
Adapun, berdasarkan laporan investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp38,9 miliar. Modus yang digunakan seperti penggunaan dokumen yang tidak terverifikasi hingga dugaan rekayasa rekening koran agar dana tetap bisa dicairkan meskipun saldo jaminan tidak mencukupi.
"Perkara ini bukan semata-mata kesalahan administratif, melainkan merupakan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, sengaja, dan saling berkaitan sehingga mengakibatkan dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah," tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, pihaknya telah menyita aset berupa tanah dan bangunan milik para tersangka yang tersebar di wilayah Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, hingga Sidoarjo. Estimasi nilai aset yang disita saat ini mencapai Rp 14,4 miliar.
"Penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara sebagaimana diamanatkan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," tuturnya.
Selain dua tersangka yang ditahan, penyidik juga menetapkan Direktur PT BAS berinisial FH sebagai tersangka, namun saat ini yang bersangkutan sedang menjalani masa hukuman di Lapas Salemba untuk perkara lain. Pihaknya berkomitmen untuk terus mengembangkan penyidikan untuk mencari potensi keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus tersebut.
"Kami menegaskan bahwa setiap orang memiliki tingkatan ataupun kedudukan yang sama di muka hukum, maka siapa pun terlibat akan dapat disidik," tandasnya.



(wia)



Source https://www.cnbcindonesia.com

تعليقات الصفحة