Pemerintah Lelang 629.000 Ton Bauksit, Ini Sumbernya

Admin Ugems
Un minut de lectura - Wed Dec 17 07:00:00 GMT 2025

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan lelang terbuka stockpile bauksit sebanyak 629.000 ton di Kepulauan Riau. Bauksit tersebut merupakan sisa hasil produksi dari tambang yang izinnya sudah berakhir.
Proses pelelangan sekaligus penawaran dibuka pada 16 Desember 2025 hingga 22 Desember 2025. Lelang pun dilakukan melalui aplikasi pemerintah yakni .
Lalu, proses penetapan pemenang lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, Jl. Engku Putri (Depan Gd. Pusat Informasi Haji), Batam Center, Batam.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) kementerian esdm Rilke Jeffri Huwae menegaskan bahwa tumpukan bauksit tersebut bukan merupakan barang bukti hasil sitaan tindak pidana ataupun hasil penambangan ilegal. Melainkan, bauksit tersebut murni merupakan sisa hasil produksi perusahaan yang izin usahanya sudah selesai.
"Stockpile tersebut merupakan sisa produksi dari kegiatan usaha pertambangan yang sebelumnya dilakukan oleh perusahaan-perusahaan pemegang izin namun saat ini izinnya telah berakhir dan belum sempat dilakukan penjualan," jelasnya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (17/12/2025).
Jeffri menerangkan bahwa secara hukum, ketika izin usaha pertambangan berakhir, maka kewenangan pengelolaan wilayah maupun hasil tambang yang tersisa otomatis kembali ke pemerintah. kementerian esdm kemudian menetapkan tumpukan bauksit yang tersebar di wilayah Kepulauan Riau tersebut sebagai barang yang dikuasai oleh negara.
"Dengan demikian, keberadaan stockpile dimaksud tidak terkait dengan penanganan kasus pidana, melainkan merupakan material tambang sisa kegiatan usaha perusahaan tambang terdahulu," tegasnya.
Adapun, inisiatif lelang tersebut merupakan tindak lanjut atas amanah Pasal 199J Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pemerintah optimis hasil lelang tersebut akan mendongkrak Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor ESDM tahun 2025 yang ditargetkan mencapai Rp 254 triliun dalam APBN.
"Apabila kembali ditemukan stockpile mineral, baik bauksit, batu bara, nikel, maupun komoditas lainnya, akan dilakukan penegakan hukum dengan menetapkan barang tersebut sebagai Barang yang Dikuasai Negara untuk kemudian dilelang. Hasil lelang akan menjadi PNBP sektor ESDM," tegasnya.
Menurutnya, kepastian hukum akan tercipta terhadap barang yang dikuasai negara dari sisa hasil aktivitas usaha pertambangan. Hasil lelang bauksit itu menjadi momentum bukti capaian kinerja Ditjen Gakkum, yang salah satu visinya adalah meningkatkan penerimaan negara melalui penegakan hukum di sektor ESDM.
Jeffri meyakini bahwa langkah tersebut tidak hanya akan memperkuat kontribusi sektor ESDM terhadap perekonomian nasional, namun juga sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam.
Pihaknya mengajak seluruh pelaku usaha yang memenuhi kualifikasi untuk memanfaatkan kesempatan ini karena prosesnya dijamin terbuka dan adil demi kepastian hukum usaha pertambangan.
"Proses ini fair (terbuka), maka kami mengajak seluruh pihak yang memenuhi kualifikasi untuk dapat mengikuti pelelangan ini," tandasnya.



(wia)



Source https://www.cnbcindonesia.com

Comentaris de la pàgina