Tarif Royalti Emas, Tembaga, Timah-Nikel Bakal Diubah, Ini Bocorannya

Admin Ugems
2 minuts de lectura - Mon May 11 07:00:00 GMT 2026

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mematangkan rencana penyesuaian tarif royalti untuk sejumlah komoditas mineral. Penyesuaian tarif itu bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara.
kementerian esdm ternyata telah menggelar konsultasi publik (public hearing) pada Jumat, 8 Mei 2026. Pertemuan tersebut membahas revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP Yang Berlaku pada kementerian esdm.
Dalam materi yang dibahas, revisi aturan tersebut nantinya akan menetapkan penyesuaian tarif royalti untuk berbagai komoditas minerba seperti tembaga, emas, perak, bijih nikel, serta timah.



Kebijakan yang akan diambil juga menyesuaikan klaster komoditas kobalt sebagai produk ikutan nikel matte, menyesuaikan klaster komoditas konsentrat seng dan konsentrat timbal, penambahan jenis dan tarif royalti untuk komoditas besi, penambahan jenis dan tarif royalti untuk kobalt sebagai mineral ikutan dalam produk pengolahan dan/atau pemurnian selain komoditas nikel, hingga penambahan jenis dan tarif iuran tetap mineral bukan logam dan batuan yang berada di atas 12 mil laut lepas pantai.
Dalam dokumen yang diterima CNBC Indonesia, ditulis bahwa latar belakang rencana perubahaan tersebut karena pemerintah melihat adanya potensi windfall profit akibat kenaikan beberapa harga komoditas, seperti emas, tembaga, perak, timah, dan nikel.
Berikut rinciannya:
Tembaga
Usulan tarif royalti konsentrat tembaga dikenakan terhadap produk konsentrat PT AMNT

HMA Tembaga <7.000 US$/dmt naik menjadi 9% dari sebelumnya 7%
HMA Tembaga 7.000 sampai <10.000 US$/dmt naik menjadi 11% dari sebelumnya 7,5%
HMA Tembaga 10.000 sampai <13.000 US$/dmt naik menjadi 12% dari sebelumnya 8%
HMA Tembaga ≥13.000 US$/dmt naik menjadi 13% dari sebelumnya 10%

Usulan tarif royalti katoda tembaga dikenakan terhadap produk konsentrat PT AMNT

HMA Tembaga <7.000 US$/dmt naik menjadi 7% dari sebelumnya 4%
HMA Tembaga 7.000 sampai <10.000 US$/dmt naik menjadi 8% dari sebelumnya 5%
HMA Tembaga 10.000 sampai <13.000 US$/dmt naik menjadi 9% dari sebelumnya 6%
HMA Tembaga ≥13.000 US$/dmt naik menjadi 10% dari sebelumnya 7


Emas
Usulan Tarif Royalti Emas berupa penyesuaian interval dan tarif dari HMA 2.500 US$/toz hingga interval tertinggi ≥ 5.000 US$/toz, untuk mengakomodir lonjakan harga.

HMA Emas <2.500 US$/troy ounce dikenakan tarif 14% dari sebelumnya HMA Emas <1.800 US$/troy ounce tarif 7%
HMA Emas 2.500 hingga <3.000 US$/troy ounce dikenakan tarif 15% dari sebelumnya HMA Emas 1.800 hingga <2.000 US$/troy ounce tarif 10%
HMA Emas 3.000 hingga <3.500 US$/troy ounce dikenakan tarif 16% dari sebelumnya HMA Emas 2.000 hingga <2.200 US$/troy ounce tarif 11%
HMA Emas 3.500 hingga <4.000 US$/troy ounce dikenakan tarif 17% dari sebelumnya HMA Emas 2.200 hingga <2.500 US$/troy ounce tarif 12%
HMA Emas 4.000 hingga <4.500 US$/troy ounce dikenakan tarif 18% dari sebelumnya HMA Emas 2.500 hingga <2.700 US$/troy ounce tarif 14%
HMA Emas 4.500 hingga <5.000 US$/troy ounce dikenakan tarif 19% dari sebelumnya HMA Emas 2.700 hingga <3.000 US$/troy ounce tarif 15%
HMA Emas ≥5.000 US$/troy ounce dikenakan tarif 20% dari sebelumnya HMA Emas ≥3.000 US$/troy ounce tarif 16%


Perak
Usulan Tarif Royalti Perak berupa perubahan dari tarif yang sebelumnya flat 5% menjadi tarif progresif dari interval terendah HMA < 60 US$/toz untuk mengakomodir kenaikan harga.

HMA Perak <60 US$/toz dikenakan tarif 5%
HMA Perak 60 hingga <80 US$/toz dikenakan tarif 6%
HMA Perak 80 hingga <100 US$/toz dikenakan tarif 7%
HMA Perak ≥100 US$/toz dikenakan tarif 8%


Bijih Nikel

HMA Nikel <16.000 US$/ton naik menjadi 14% dari sebelumnya HMA Nikel <18.000 US$/ton tarif 14%
HMA Nikel 16.000 hingga <18.000 US$/ton naik menjadi 15% dari sebelumnya HMA Nikel 18.000 hingga <21.000 US$/ton tarif 15%
HMA Nikel 18.000 hingga <20.000 US$/ton naik menjadi 16% dari sebelumnya HMA Nikel 21.000 hingga <24.000 US$/ton tarif 16%
HMA Nikel 20.000 hingga <22.000 US$/ton naik menjadi 17% dari sebelumnya HMA Nikel 24.000 hingga <31.000 US$/ton tarif 18%
HMA Nikel 22.000 hingga <26.000 US$/ton naik menjadi 18% dari sebelumnya HMA Nikel ≥31.000 US$/ton tarif 19%
HMA Nikel ≥26.000 US$/ton menjadi 19%


Timah
Usulan Tarif Royalti Timah berupa penyesuaian (interval) dan tarif dari HMA 20.000 US$/ton hingga interval ≥50.000 US$/ton untuk mengakomodir kenaikan harga.

HMA Timah <20.000 US$/ton naik menjadi 5% dari sebelumnya 3%
HMA Timah 20.000 sampai <30.000 US$/ton naik menjadi 7,5% dari sebelumnya 5%
HMA Timah 30.000 sampai <35.000 US$/ton naik menjadi 10% dari sebelumnya 7,5%
HMA Timah 35.000 sampai <40.000 US$/ton naik menjadi 12,5% dari sebelumnya 10%
HMA Timah 40.000 sampai <45.000 US$/ton tarif 15%
HMA Timah 45.000 sampai <50.000 US$/ton tarif 17,5%
HMA Timah ≥50.000 US$/ton tarif 20%



(pgr/pgr)



Source https://www.cnbcindonesia.com

Comentaris de la pàgina