JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan terkait tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Adapun tersangka tersebut adalah Ridwan Djamaluddin (RJ) selaku Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu RJ selaku Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral," kata Ketut di Kejagung, Jakarta, Rabu (9/8/2023).
Baca juga: Kejagung Masih Usut Asal-usul Uang Rp 27 Miliar yang Dikembalikan Maqdir Ismail Terkait Kasus BTS 4G
Serta, tersangka berinisial HJ selaku Sub Koordinator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Untuk sementara waktu, keduanya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Namun, jika penyidikan sudah rampung, penahanan keduanya dipindah ke Rutan Kejaksaan Tinggi Sultra.
Ketut mengatakan, hingga saat ini sudah ada 10 tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut.
Dia menambahkan, kedua tersangka berperan memberikan satu kebijakan di sekitar Blok Mandiodo. "Yang menyebabkan kerugian negara seluruhnya 5,7 triliun," ucap Ketut.
Dalam kasus yang sama, Kejagung telah menetapkan pengusaha asal Brebes, Windu Aji Sutanto (WAS) sebagai tersangka.
Selain itu, ada juga dua pejabat Kementerian ESDM yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Kejagung Segera Eksekusi Ferdy Sambo dkk
Mereka adalah SM selaku Kepala Geologi Kementerian ESDM sekaligus mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.
Sementara itu, beberapa tersangka lainnya adalah berinisial HW (General Manager PT Antam UPBN Konawe Utara), GAS (pelaksana lapangan PT LAM), AA (Direktur PT Kabaena Kromit Pratama), dan OS (Direktur PT LAM).
Source https://news.kompas.com