Freeport Nego Bea Keluar Baru Begini Jawaban ESDM
Freeport Nego Bea Keluar Baru Begini Jawaban ESDM
Admin Ugems
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) turut angkat suara mengenai pengenaan bea keluar baru bagi perusahaan tambang yang mendapatkan relaksasi izin ekspor mineral hingga 31 Mei 2024 mendatang, termasuk PT Freeport Indonesia.
Plt. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Muhammad Wafid menegaskan bahwa PT Freeport Indonesia (PTFI) harus mengikuti ketentuan bea keluar sesuai yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Pada PMK No.71 tahun 2023 ini, PT Freeport Indonesia dikenakan tarif bea keluar 7,5%. Hal ini mengacu pada ketentuan PMK tersebut, di mana dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan kurang dari 70% sampai dengan kurang dari 90% dari total pembangunan, maka akan dikenakan bea keluar 7,5% pada periode 17 Juli-31 Desember 2023 dan naik menjadi 10% pada periode 1 Januari-31 Mei 2024.
Adapun progres pembangunan smelter tembaga PT Freeport Indonesia di Gresik, Jawa Timur, hingga akhir Juli 2023 dilaporkan mencapai 75%.
"Ya kan sudah sesuai dengan PMK yang baru ya. Harus sesuai dengan itu," tegas Wafid saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (7/8/2023).
Padahal, berdasarkan ketentuan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PTFI yang efektif berlaku pada 2018 lalu, perusahaan mengacu besaran bea keluar berdasarkan PMK No.164 Tahun 2018. Pada peraturan tersebut, PTFI akan dibebaskan dari bea keluar jika progres smelter telah lebih dari 50%.
Merespons aturan baru bea keluar ini, PT Freeport Indonesia pun tengah berdiskusi dengan Pemerintah Indonesia.
"PTFI sedang mendiskusikan penerapan bea yang direvisi Pemerintah Indonesia. Di bawah IUPK PTFI, ekspor bea masuk ditetapkan berdasarkan peraturan yang berlaku pada tahun 2018, dengan ketentuan tidak ada bea masuk setelahnya progress smelter mencapai 50%," tulis Freeport McMoran Inc (FCX) dalam Laporan Kinerja dan Operasional Kuartal II 2023, dikutip Rabu (26/7/2023).
Sebagaimana diketahui, pada pertengahan Juli 2023, Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71/2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Berdasarkan PMK No.71 tahun 2023 ini, pemerintah menetapkan besaran tarif atau bea keluar dari produk hasil pengolahan mineral logam, berdasarkan kapasitas pembangunan smelter minimal mencapai 50%.
"Penetapan tarif bea keluar atas ekspor produk hasil pengolahan mineral logam, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), didasarkan atas kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian yang telah mencapai paling sedikit 50%," tulis Pasal 11 ayat (4) PMK 71/2023.
Pada PMK No.71 tahun 2023 ini, pengenaan bea keluar dibagi menjadi tiga tahap sesuai dengan tahapan kemajuan fisik pembangunan smelter. Khusus untuk ekspor konsentrat tembaga, besaran bea keluar menjadi sebagai berikut:
- Tahap I, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan kurang dari 50% sampai dengan kurang dari 70% dari total pembangunan, maka perusahaan akan dikenakan bea keluar 10% pada periode 17 Juli-31 Desember 2023 dan naik menjadi 15% pada periode 1 Januari-31 Mei 2024.
- Tahap II, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan kurang dari 70% sampai dengan kurang dari 90% dari total pembangunan, maka akan dikenakan bea keluar 7,5% pada periode 17 Juli-31 Desember 2023 dan naik menjadi 10% pada periode 1 Januari-31 Mei 2024.
- Tahap III, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan lebih dari 90% sampai dengan 100%, maka perusahaan akan dikenakan bea keluar 5% pada periode 17 Juli-31 Desember dan naik menjadi 7,5% pada periode 1 Januari-31 Mei 2024.
Adapun tahapan kemajuan fisik pembangunan dicantumkan dalam rekomendasi ekspor yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
[Gambas:Video CNBC]
(wia)