Hore! Tarif Listrik Juli hingga September Nggak Naik

Admin Ugems
Lesen in einer Minute - Tue Aug 15 06:31:00 GMT 2023

Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Tarif Listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi periode Juli sampai September 2023 tidak berubah. Langkah ini ditujukan untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan daya saing industri.Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu menjelaskan, tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi mengalami penyesuaian setiap 3 bulan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi. Indikator tersebut antara lain kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batubara (HPB).Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020.



ADVERTISEMENT
















SCROLL TO RESUME CONTENT


"Namun untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri, Pemerintah memutuskan tarif triwulan III 2023 adalah tetap," kata Jisman, dalam keterangan tertulis, Kamis (22/6/2023).Jisman mengatakan, realisasi indikator makro ekonomi yang digunakan untuk penyesuaian tarif periode Triwulan III 2023 adalah realisasi rata-rata bulan Februari, Maret, dan April 2023.Baca juga: Tarif Listrik Non Subsidi Tak Naik di 2021, Pemerintah 'Bakar Duit' Rp 24,59 TriliunIa lantas mendetailkan rinciannya yakni kurs sebesar Rp15.097,81/USD, ICP sebesar 77,80 USD/barrel, tingkat inflasi sebesar 0,22%, dan HPB sebesar Rp920,41/kg (sesuai kebijakan DMO batubara 70USD/ton).Dengan memperhatikan indikator tersebut, secara perhitungan tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi semestinya mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan II 2023. Namun demi menjaga daya beli tersebut, pemerintah sepakat untuk mempertahankan tarifnya."Hal tersebut bertujuan untuk mempertahankan kemampuan daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi masyarakat dan industri saat ini," ujarnya.Jisman menambahkan, untuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan termasuk yang peruntukan listriknya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang termasuk ke dalam 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.Selain itu, demi mendorong efisiensi biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik dan tarif tenaga listrik, Kementerian ESDM juga terus mendorong agar PT PLN (Persero) berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi."Kementerian ESDM terus mendorong PLN mengambil langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif," pungkasnya.
(hns/hns)


tarif listrik listrik tarif daya listrik pln



Source https://finance.detik.com

Seitenkommentare