Ormas NU Cs Dikasih Izin Tambang, Tapi Harus Bentuk Badan Usaha Dul

Admin Ugems
Lesen in einer Minute - Thu Jun 06 01:00:00 GMT 2024

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan perlu membentuk suatu badan usaha terlebih dahulu apabila ingin mengelola wilayah pertambangan.
Hal tersebut menyusul disetujuinya pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas kepada ormas keagamaan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan batu bara.
"Iya sepertinya begitu (membentuk badan usaha)," ungkap Direktur Pembinaan Program Mineral dan batu bara Kementerian ESDM Tri Winarno saat ditanya apakah ormas harus membentuk badan usaha terlebih dahulu, di Gedung DPR RI, Rabu (5/6/2024).

Lebih lanjut, Tri mengungkapkan izin dan evaluasi WIUPK untuk ormas nantinya akan diterbitkan oleh Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sementara itu, untuk Kompensasi Data Informasi (KDI) akan berada di ranah Kementerian ESDM.
"Kan nantinya yang evaluasi sana, kita KDI-nya, kompensasi data informasinya," kata dia.
Sebagaimana diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan batu bara.
Beleid anyar itu salah satunya memberikan ruang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk bisa mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) di Indonesia.
Beleid ini ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024.
Pemerintah menyisipkan pasal 83A yang mengatur tentang penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus atau WIUPK.
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," bunyi Pasal 83A ayat 1, dikutip Jumat (31/5/2024).
WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Dalam ayat 3 disebutkan bahwa IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.
Ayat 4 menyebutkan, kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.
Sementara Ayat 5: Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya. Adapun pada ayat 6 disebutkan bahwa penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden," isi ayat 7.





[Gambas:Video CNBC]






(wia)



Source https://www.cnbcindonesia.com

Seitenkommentare