Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap rencana kenaikan tarif royalti untuk enam komoditas mineral dan batu bara (minerba), termasuk nikel, timah, batu bara, tembaga, perak dan emas.Sekretaris Jenderal kementerian esdm Dadan Kusdiana mengatakan prinsip utama dari kebijakan ini adalah pembagian manfaat agar keuntungan dari sektor pertambangan tidak hanya dinikmati oleh perusahaan, tetapi juga memberikan kontribusi lebih besar bagi negara dalam hal ini penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Terkait penerimaan ke negara, Dadan mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan perhitungan."Prinsipnya sharing benefit, sharing benefit. Jadi kalau ada keuntungan itu jangan menikmati sama perusahaan semua kan," katanya di Kantor kementerian esdm, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).
Rencana untuk menaikan royalti ini, kata Dadan, kementerian esdm telah melakukan konsultasi publik usulan penyesuaian jenis dan tarif PNBP SDA mineral dan batubara (Revisi PP 26/2022) pada Sabtu lalu.Dadan mengatakan, pada konsultasi tersebut pemerintah mengklaim pengusaha tidak keberatan dengan adanya rencana kenaikan royalti tersebut. Terlebih lagi, kata Dadan, rencana kenaikan royalti ini demi kepentingan nasional."Saya kira dalam konteks untuk perekonomian nasional, semua juga mempunyai pendapat yang sama. Termasuk dari korporasi," katanya.Berikut daftar usulan perubahan tarif royalti untuk enam komoditas:batu baraTarif royalti IUPK diusulkan naik 1% untuk Harga Batubara Acuan (HBA) ≥ US$ 90, dengan tarif maksimum 13,5%.Tarif IUPK direvisi dengan rentang 14%-28%, menggantikan ketentuan sebelumnya dalam PP 15/2022.NikelBijih Nikel: Tarif progresif mulai 14% -19% menyesuaikan HMAD Nikel Matte: Tarif progresif mulai 4,5%-6,5% menyesuaikan HMA Windfall Profit dihapusFerro Nikel & Nikel Pig Iron: Tarif progresif mulai 5%-7% menyesuaikan HMA.TembagaBijih Tembaga: Tarif progresif mulai 10% s.d 17% menyesuaikan HMAKonsentrat Tembaga: Tarif progresif mulai 7% s.d 10% menyesuaikan HMA Katoda Tembaga: Tarif progresif mulai 4% s.d 7% menyesuaikan HMAEmas & PerakEmas: Tarif progresif mulai 7% s.d. 16% menyesuaikan HMA Perak: Single Tarif dari 3,25% menjadi 5%.Platina: Single Tarif dari 2% menjadi 3,75%.Logam Timah Dari tarif flat 3% menjadi progresif 3%-10% mengikuti harga jual.Usulan Tambahan PNBP BaruPemerintah juga berencana menambah PNBP baru dari sejumlah komoditas yakni intan, perak nitrat, logam kolblat, kobalt sebagai produk ikutan dalam nikel matte, perak dalam konsentrat timbal.Intan: Iuran Tetap untuk Kontrak Karya (KK) Intan: - Tahap Eksplorasi : Rp 30.000- Tahap Eksploitasi/OP: Rp. 60.000Iuran Produksi/Royalti: Single Tarif 6,5%Perak nitrat : Iuran Produksi/Royalti: Single Tarif 4%Logam kobalt : Iuran Produksi/Royalti: Single Tarif 1,5%Kobalt sebagai produk ikutan dalam nikel matte: Iuran Produksi/Royalti : Single Tarif 2%Perak dalam konsentrat timbal: Iuran Produksi/Royalti : Single Tarif 3,25%
(acd/acd)
Source https://finance.detik.com