Pengusaha Batu Bara Curhat Bakal Kesulitan Arus Kas

Admin Ugems
Lesen in einer Minute - Thu Nov 23 01:00:00 GMT 2023

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menargetkan uji coba skema iuran batu bara perusahaan tambang melalui Mitra Instansi Pengelola (MIP) dana kompensasi batu bara (DKB) dapat diimplementasikan pada Januari 2024.
Merespons hal tersebut, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan batu bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia berharap implementasi MIP tidak menjadi beban tambahan bagi penambang batu bara. Apalagi, pembayaran tarif MIP itu dibayarkan sebelum pengapalan.
Di samping itu, menurutnya saat ini perusahaan-perusahaan batu bara juga tengah kesulitan mengatur arus kas. Mengingat, dana hasil ekspor (DHE) sebesar 30% ditahan selama 3 bulan di bank dalam negeri.

"Jadi, jika MIP ini diterapkan, perusahaan akan semakin kesulitan mengatur arus kas," kata Hendra kepada CNBC Indonesia, Rabu (22/11/2023).
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan pembentukan lembaga yang bertugas memungut iuran batu bara perusahaan tambang yakni Mitra Instansi Pengelola (MIP) sudah hampir final.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan mitra instansi pengelola dana kompensasi batu bara (DKB) saat ini masih menunggu proses finalisasi draf rancangan Peraturan Presiden (Perpres). Adapun, Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN sendiri telah melaksanakan pemarafan dalam draf Perpres tersebut.
"Saat ini draf Perpres sudah tahap finalisasi. Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN sudah melaksanakan pemarafan dan ada masukan baru dari Menko Marves yang sedang kami koordinasikan. Hari ini sudah kami sampaikan masukan terakhir ke Setneg," kata dia dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Selasa (21/11/2023).
Sementara itu, dalam aturan turunan dan aplikasi pendukungnya juga sedang disiapkan. Misalnya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tarif dana kompensasi batu bara, Peraturan Menteri (Permen), Keputusan Menteri (Kepmen), dan Petunjuk Teknis (Juknis) tata cara pemungutan dan penyaluran dana kompensasi batu bara.
"Dan revisi Kepmen ESDM Nomor 58 Tahun 2022 terkait harga jual batu bara sebesar US$ 90 per ton untuk bahan baku bahan bakar industri semen dan pupuk dalam negeri sesuai dengan isi perpres," katanya.
Oleh karena itu, menurut Arifin diperlukan dukungan dari Kementerian/Lembaga lain untuk percepatan penyelesaian PMK dari dana kompensasi batu bara. Berikutnya, penyelesaian sistem aplikasi e-DKB termasuk jaringan dan keamanannya dan percepatan pembangunan peringatan nilai tambah batu bara jenis metalurgi.
"Jika poin tersebut dapat diselesaikan uji coba dan sosialisasi implementasi MIP kepada pelaku usaha dapat dilakukan pada bulan Desember 2023 hingga 1 Januari 2024 sudah bisa dioperasionalkan," katanya.




[Gambas:Video CNBC]






(wia)



Source https://www.cnbcindonesia.com

Seitenkommentare