Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan program pemerintah untuk memensiunkan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara dalam negeri masih terganjal pendanaan yang belum pasti.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) kementerian esdm, Yudo Dwinanda Priaadi mengatakan bahwa saat ini investasi untuk program pensiun dini PLTU batu bara masih menunggu kepastian keuangan.
"Itu (investasi pensiun dini PLTU) masih kita ini kan terus. Kan teman-teman keuangan rencana, satu, bisa kita luncurkan di COP 28 ya, tapi itu kan tinggal masalah keuangannya," jelasnya saat di sela acara Hari Listrik Nasional, di BSD, Selasa (14/11/2023).
Yudo mengatakan proyek pensiun dini PLTU di Indonesia akan lebih detail diinfokan saat acara COP-28 atau pada rapat tahunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). "Semua kan ada aturannya. Kalau misalnya ada kompensasi yang diberikan juga ada aturannya," ujar Yudo.
Adapun, untuk dana yang akan digunakan untuk memensiunkan PLTU Cirebon-1 yang diusahakan untuk bisa dipensiunkan tahun ini, sejauh ini masih mengandalkan skema Energy Transition Mechansim (ETM) dengan pendanaan Asian Development Bank (ADB). "(Pendanaan) sementara dari ETM itu, sebagain besar dari itu," tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan pihaknya menyiapkan rencana penghentian operasional sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) lebih cepat dari rencana awal alias pensiun dini.
Setidaknya, terdapat dua calon PLTU yang masuk dalam program pensiun dini, keduanya yakni PLTU Pelabuhan Ratu dan PLTU Cirebon-1.
Arifin menargetkan agar salah satu dari kedua PLTU tersebut dapat dieksekusi atau ditransaksikan pada tahun ini melalui skema pembiayaan Just Energy Transition Partnership (JETP). "Jadi memang JETP kita lagi coba paling nggak ada 1 yang bisa maju, karena ini yang kita fokus dulu kedua kita siapkan 4,8 GW tapi paling enggak ada satu lah yang 600 MW baru bisa jalan," ujar Arifin di Gedung kementerian esdm, dikutip Senin (6/11/2023).
Lebih lanjut, Arifin menilai, ke depan perlu adanya pemikiran yang membuka peluang pensiun dini PLTU dengan skema kerja sama yang saling menguntungkan. Di samping pendanaan yang melibatkan APBN.
"Kalau ditanya soal pemanfaatan APBN, kita melihatnya ya ketersediaan anggaran di APBN pertama dan kemudian juga benefitnya lah itu untuk apa, karena kan masalah polusi kan di Jakarta kan kemarin gak ada angin gak ada hujan kita semua ngerasa kan gelap ya, sekarang udah agak terang," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Keuangan baru saja menerbitkan peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103 Tahun 2023 Tentang Pemberian Dukungan Fiskal melalui Kerangka Pendanaan dan Pembiayaan Dalam Rangka Percepatan Transisi Energi di Sektor Ketenagalistrikan.
Melalui aturan baru tersebut, pembiayaan terkait penghentian operasional sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) lebih cepat dari rencana awal alias pensiun dini akan menggunakan APBN.
[Gambas:Video CNBC]
(pgr/pgr)
Source https://www.cnbcindonesia.com