Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan, pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUP) bukan langsung ke Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Keagamaan, melainkan ke badan usaha.
"Bocorannya ya, kita memberikan ke Ormas itu bukan ke organisasi kemasyarakatannya tetapi ke badan usahanya yang dimiliki oleh Ormas itu," ujar Bahlil saat ditemui di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Bahlil mengatakan pihaknya akan menjelaskan secara detail perihal substansi, tujuan, aturan, dan proses pemberian IUP kepada Ormas Keagamaan di Indonesia.
"Nanti besok saja baru saya umumkan semuanya ya, besok baru saya menjelaskan tentang substansi tujuan, aturan, dan proses," jawab Bahlil saat ditanya perihal siapa yang akan mengeluarkan izin tersebut.
Bahlil pun menjawab tanggapan yang menyatakan bahwa Ormas Keagamaan kurang kompeten dalam mengelola pertambangan di Indonesia. Ia bilang, Ormas harus diberikan kesempatan karena pengelolaan tambang membutuhkan proses panjang.
"Gini, kalau kita membicarakan tentang pengalaman emang perusahaan-perusahaan yang memulai pertambangan itu langsung punya pengalaman pertambangan? Kan berproses jadi kalau cara berpikirnya bahwa harus orang ditambang aja dulu langsung berarti pengusaha lain gak boleh masuk di dunia pertambangan. selama memenuhi aturan ada kualifikasinya di dunia pertambangan kita harus memberikan kesempatan," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan, penerbitan izin Ormas Keagamaan nantinya akan berada di kementerian esdm. Namun yang pasti, ormas keagamaan yang akan diberikan WIUPK mewakili 6 agama yang diakui di Indonesia yakni Agama Islam, Agama Kristen, Agama Katolik, Agama Hindu, Agama Buddha dan Agama Khonghucu.
"Itu nanti izinnya juga ke sini (kementerian esdm) yang dialokasikan hanya untuk ormas keagamaan kan cuman ada 6," kata dia di Gedung kementerian esdm, Selasa (4/6/2024).
Sebagaimana diketahui, aturan pemberian WIUPK secara Prioritas kepada ormas keagamaan ini spesifik tercantum pada Pasal 83A PP No.25 tahun 2024.
Pasal 83A:
(1) Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki
oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.
(2) WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah eks PKP2B.
(3) IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.
(4) Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.
(5) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya.
(6) Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.
[Gambas:Video CNBC]
(pgr/pgr)
Source https://www.cnbcindonesia.com