Jakarta, CNBC Indonesia - Pabrik ban asal Korea Selatan (Korsel), PT Hung-A, dikabarkan bakal menutup produksinya mulai Februari 2024 nanti. Pabrik berlokasi di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Akibat penutupan produksi itu, setidaknya 1.500-an buruh PT Hung-A jadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kabar pabrik tutup & PHK PT Hung-A ini awalnya mencuat setelah viral unggahan video di media sosial. Melansir detik finance, dalam video itu disebutkan, PT Hung-A Indonesia melakukan PHK atas ribuan pekerjanya karena akan menutup operasional mulai Februari 2024.
Ini jadi berita buruk pertama yang berasal dari sektor manufaktur RI di tahun 2024. Setelah tahun 2023 lalu, setidaknya ada 7.200-an pekerja jadi korban PHK di 36 perusahaan, baik karena tutup total, tutup hengkang atau relokasi, maupun efisiensi biaya. Data itu baru mencakup perusahaan tempat anggota KSPN bekerja, belum menghitung pabrik lain non-anggota gabungan serikat pekerja tersebut.
Lalu apa penyebab PT Hung-A harus menutup operasionalnya dan mem-PHK sekitar 1.500 pekerja.
Sebab, menurut Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (apbi) Aziz Pane, PT Hung-A sudah lama beroperasi di Indonesia dan tergolong sehat. Produksinya pun diakui cukup berkualitas.
"PT Hung-A itu asal Korea, sudah lama di Indonesia. Bahkan sebelum Hankook masuk. Dia memproduksi ban bias, untuk truk dan bus. Ekspornya bagus. Dan setahu saya PT Hung-A itu perusahaan yang sehat," kata Azis kepada CNBC Indonesia, Kamis (18/1/2024).
"Jadi kan dia memproduksi ban. Nah, mungkin ada jenis yang ada permintaannya di sini tapi tak bisa dia penuhi sehingga harus impor. Produsen ban di dalam negeri sebenarnya boleh impor, sebagai importir produsen. Dengan kuota hanya 10% dari produksi, tak boleh melebihi," tutur Azis.
Menurutnya, produsen ban memang diizinkan mengimpor produk jika memang tak diproduksi di Indonesia dan ada permintaannya.
"Kadang mereka impor hanya 2,5-4% dari produksinya karena mereka juga tetap mempertimbangkan industri di dalam negeri. Setahu saya, selama saya jadi Ketua apbi, belum ada pabrik ban impor sampai 8%," sebutnya.
"Kan kadang mau jualan itu nggak lengkap barangnya karena ada produk yang size-nya misalnya butuh yang lebih besar. Itu kan permintaan, tapi tidak bisa dipenuhi. Mungkin cuma 7 permintaannya. Kalau harus investasi bangun pabriknya di sini kan kemahalan. Maka minta izin yang tidak bisa dipenuhi itu diimpor," papar Azis.
Hanya saja, lanjut Azis, keputusan izin impor untuk PT Hung-A tak kunjung diberikan pemerintah. Akibatnya, karena tak juga ada kejelasan, membuat PT Hung-A memutuskan hengkang dari Indonesia.
"Impor kan harus ada approve-nya. Tapi ternyata nggak ada keputusan. Boleh impor atau tidak, nggak ada kejelasan keputusan pemerintah. Ini kan membuat perusahaan menganggur. 'Ya sudah ke Vietnam aja lah mungkin begitu," pungkas Azis.
[Gambas:Video CNBC]
(dce/dce)
Source https://www.cnbcindonesia.com