2 Tersangka Kasus Batu Bara Ditahan, Polri: Rugikan Negara Rp38 Miliar

Admin Ugems
Lesen in einer Minute - Tue Jul 21 07:00:00 GMT 2026

Jakarta CNBC Indonesia - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PT PLN batu bara periode 2019-2020. Kerugian yang disebabkan oleh kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp 38,9 miliar.
Kabagops Kortastipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan bahwa para tersangka ditahan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Hal itu untuk menyelesaikan proses penegakan hukum sebelum dilakukan pelimpahan tahap kedua ke Kejaksaan.
"Dalam perkara ini, Kortas Tipikor Polri, para penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka, yaitu yang pertama inisial IT selaku Investment Manager PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero), dan yang kedua adalah inisial FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sempurna," katanya dalam Konferensi Pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Ahmad menyebutkan, berdasarkan hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, tindakan para tersangka diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 38,9 miliar. Nilai kerugian tersebut terhitung dari ketidakpatuhan terhadap prosedur standar operasional (SOP) internal dalam proses pencairan dana pembiayaan investasi.
"Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif kerugian keuangan negara oleh BPK RI, perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 38,9 miliar," tambahnya.
Pihaknya juga menemukan fakta bahwa proses due diligence dan analisis risiko dalam proyek pengadaan ini tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Para tersangka diduga sengaja mengabaikan verifikasi dokumen pendukung untuk mencairkan dana yang mencapai Rp 67,31 miliar, meskipun jaminan yang ada tidak memenuhi syarat.
"Penyidik menemukan adanya serangkaian penyimpangan mendasar, antara lain: pertama, proses due diligence dan analisis risiko tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Rekomendasi untuk melaksanakan verifikasi langsung kepada PT PLN Batubara tidak dilaksanakan," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga menemukan adanya indikasi rekayasa rekening koran pada pencairan tahap akhir agar seolah-olah saldo jaminan masih mencukupi. Tindakan ini dinilai sebagai rangkaian perbuatan yang terstruktur dan sengaja dilakukan untuk mencairkan dana negara tanpa dasar hukum yang sah.
"Perkara ini bukan semata-mata kesalahan administratif, melainkan merupakan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, sengaja, dan saling berkaitan sehingga mengakibatkan dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah," tegasnya.
Sebagai upaya pemulihan aset, pihaknya telah menyita aset berupa tanah dan bangunan milik para tersangka senilai Rp 14,4 miliar di berbagai wilayah. Ahmad menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi di sektor energi ini.
"Kami menegaskan bahwa setiap orang memiliki tingkatan ataupun kedudukan yang sama di muka hukum, maka siapa pun terlibat akan dapat disidik," tutupnya.



(wia)



Source https://www.cnbcindonesia.com

Seitenkommentare