PLN Butuh Batu Bara 154 Juta Metrik Ton, Pemerintah Ingatkan Pengusaha

Admin Ugems
Lesen in unter einer Minute - Tue Jul 14 01:00:00 GMT 2026

Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menugaskan badan usaha pertambangan memasok batu bara PT PLN (Persero) tahun ini. Penugasan diberikan kepada badan usaha pertambangan yang memiliki RKAB dengan total volume 212 juta metrik ton.Direktur Jenderal Mineral dan batu bara (Minerba) kementerian esdm, Tri Winarno, menjelaskan penugasan ini menjadi langkah pemerintah memastikan kecukupan dan keberlanjutan pasokan batubara bagi PLTU PLN.Selain itu, langkah ini juga upaya memastikan pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) untuk sektor kelistrikan maupun nonkelistrikan.
"Ditjen minerba secara berkala melakukan pemantauan terhadap kepatuhan pelaksanaan DMO, baik untuk sektor kelistrikan maupun non-kelistrikan. Untuk memenuhi kebutuhan PLN sebesar 154 juta metrik ton, kami telah memberikan penugasan kepada badan usaha pertambangan dengan total volume 212 juta metrik ton," ujar Tri dalam keterangan tertulis kementerian esdm, dikutip Senin (13/7/2026).Hingga Mei 2026, sebanyak 144 juta metrik ton penugasan telah dikontrakkan, dengan perkiraan realisasi pengiriman mencapai 130,5 juta metrik ton. Tri menjelaskan, PLN harus lakukan percepatan kontrak agar penugasan batubara dapat segera direalisasikan menjadi pengiriman ke PLTU."Kontrak menjadi dasar pelaksanaan pengiriman batubara ke PLTU. Karena itu, kami terus mendorong PLN EPI (Energi Primer Indonesia) untuk mempercepat proses kontrak sehingga penugasan yang telah diberikan dapat segera direalisasikan menjadi pengiriman," terang Tri.Tri menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan PLN EPI dan badan usaha pertambangan untuk memastikan pasokan batubara ke PLTU tepat waktu, sesuai volume, dan memenuhi spesifikasi."Pemerintah terus memastikan agar kebutuhan batubara PLN pada semester II 2026 dapat dipenuhi sesuai jadwal dan spesifikasi pembangkit. Untuk itu, koordinasi dan percepatan penyelesaian kontrak perlu terus dilakukan," pungkasnya.
(ahi/hns)



Source https://finance.detik.com

Seitenkommentare