Alasan Pengusaha Khawatir Aturan DHE Ganggu Kinerja Ekspor

Admin Ugems
Lesen in unter einer Minute - Tue Aug 15 06:53:00 GMT 2023

Jakarta, CNBC Indonesia- Melalui PP No.36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, pemerintah resmi menetapkan aturan penempatan DHE sebesar 30% selama 3 bulan bagi eksportir dengan ambang batas (threshold) di atas USD 250.000.
Direktur Eksekutif APBI, Hendra Sinadia memastikan dukungan Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) terhadap kebijakan DHE. Hanya saja penambang mengkhawatirkan kebijakan ini kontradiktif dengan upaya mendorong kinerja ekspor.
Dimana ruangan bagi pelaku usaha untuk mencermati detail aturan ini sangat singkat sehingga jika terkena sanksi bisa mengganggu target ekspor.
Seperti apa kesiapan pengusaha menghadapi implementasi aturan DHE? Selengkapnya simak dialog Syarifah Rahma dengan Treasury Sales Head Bank Mega, Mochammad Hasmi dan Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Senin, 31/07/2023)



Source https://www.cnbcindonesia.com

Seitenkommentare