Anung Dri Pasetya Mantan Direktur PTBA Tersangka Korupsi Akuisisi SBS

Admin Ugems
Lectura de un minuto - Tue Aug 15 06:32:00 GMT 2023

Bagikan





Facebook











Twitter











WhatsApp











Linkedin










Telegram














Tautan Tersalin











A-


A+



Bisnis.com, JAKARTA Anung Dri Pasetya, mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA yang menjabat pada 2013 menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi atas akuisisiPT Satria Bahana Sarana (PT SBS).Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) oleh PT Bukit AsamTbk. (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI).Hal tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-04/L.6/Fd.1/11/2022 tanggal 24 November 2022 Jo. Nomor : PRINT-03/L.6/Fd.1/05/2023 pada 15 Mei 2023.Tim penyidiktelah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, telah ditetapkan tiga tersangka yakni AP, SI, dan TI, kata Asisten Bidang IntellijenN. Rahmat dalam keterangannya dikutip Sabtu (24/6/2023).

















AP(Anung Dri Prasetya) merupakan Direktur Pengembangan Usaha PT BA tahun 2013. SementaraSImerupakan Ketua Tim Akuisisi pengambil alihan PT SBS danTI (Tjahyono Imawan) merupakan pemilik PT SBS sebelum diakuisisi PT BA.Mengutip profil Anung Dri Prasetya, dia merintis karir di PTBA sejak tahun 1987 dan pernah menduduki berbagai posisi, seperti Kepala Pengembangan Usaha (1993-1997), Kepala Eksplorasi/Pengembangan Tambang (1998-2000), Sekretaris Perusahaan (2000-2002), Senior Manajer Pengembangan Usaha (2002-2004).Baca JugaDugaan Korupsi Anak Usaha PTBA, Kejati Sumsel Tetapkan 3 TersangkaHari Ini Cum Dividen Saham PTBA, Dividen Yield Tembus 30 PersenDeretan Proyek Diversifikasi Emiten Batu Bara, dari ADRO hingga PTBADia meraih gelar Sarjana Teknik Pertambangan dari Institut Teknologi Bandung (1987) dan Master of Applied Science dari University of New South Wales, Australia (1993).Selanjutnya, karir Anung menanhak menjadi Senior Manajer Penambangan (2004-2005) dan Senior Manajer SDM (2005-2007), Direktur Utama PT Bukit Pembangkit Innovative (2007-2011), sebelum diangkat sebagai Direktur Pengembangan Usaha sejak 22 Desember 2011.Sementara itu, Rahmat menjelaskan bahwa SI dan AP telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara yang dimaksud. Hal tersebut yang membuat tim penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka dan terhadap mereka.Tersangka juga ditahan untuk di Rutan Pakjo Palembang dari 21 Juni 2023 sampai 10 Juni 2023. Adapun, dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAPyakni dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.Dalam penyidikan ini, potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp100 miliar. Selain itu jumlah saksi yang sudah diperiksa sampai saat iniberjumlah 35 orang.Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud, tandas Rahmat.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Simak berita lainnya seputar topik
artikel ini, di sini :
ptba bukit asam akuisisi BUMN korupsi

Editor : Hafiyyan


Bagikan





Facebook











Twitter











WhatsApp











Linkedin










Telegram














Tautan Tersalin

















Konten Premium

Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam
Masuk / Daftar









Menimbang Peluang Trump Kembali ke Kursi ...







Industri Tekstil Sekarat, Menperin Putar ...







Menyibak Alasan Pencabutan Status Pandemi ...








Lihat lainnya



Source https://www.bisnis.com

Comentarios de la página