Bayan (BYAN) Cabut Status Kahar, Lampu Hijau RKAB Batu Bara

Admin Ugems
Lectura de un minuto - Fri Sep 25 01:00:00 GMT 2026

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bayan Resources Tbk. (BYAN) resmi mencabut status force majeure (keadaan kahar) terhadap tiga anak usaha perseroan yang sebelumnya belum dapat beroperasi karena terganjal izin produksi.
Melansir keterbukaan informasi Bayan Resources, entitas usahanya PT Tiwa Abadi (TA), PT Tanur Jaya (TJ), dan PT Fajar Sakti Prima (FSP) pada 23 September 2026 menyampaikan bahwa mencabut kejadian/keadaan yang bersifat memaksa (force majeure) terhadap kewajiban pemenuhan penyediaan batu bara berdasarkan perjanjian penyediaan batu bara (Coal Supply Agreement) kepada para pelanggannya.
"TA, TJ dan FSP telah menerima persetujuan lengkap atas perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026 dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia pada tanggal 23 September 2026," tulis manajemen, Kamis (24/9/2026).
Dengan persetujuan RKAB tersebut ketiga anak usaha BYAN dapat kembali melakukan persiapan kegiatan operasional pertambangan batu bara. BYAN sebagai produsen batu bara melalui anak-anak usahanya dapat kembali melaksanakan kegiatan pengangkutan dan penjualan batu bara.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno memastikan bahwa revisi RKAB ketiga anak usaha BYAN telah disetujui. Tambahan kuota produksi batu bara untuk ketiga anak usaha tersebut berada di kisaran 15 juta ton.
"Angkanya sekitar 15-20 juta ton untuk tiga perusahaan," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Senin (21/9/2026).
Dia melanjutkan, dari sejumlah perusahaan yang mengajukan RKAB, tiga anak usaha BYAN dipastikan telah memenuhi seluruh dokumen persyaratan yang diwajibkan oleh ESDM.
"Bayan kan ada punya banyak [perusahaan] sebetulnya. Kemarin yang belum kan tiga. Sebetulnya enggak ada isu yang sensitif, tapi terus kemudian menghubung-hubungkan pembelian saham dan lain sebagainya," tandasnya.
Tri menepis anggapan bahwa persetujuan revisi RKAB tersebut berkaitan dengan dinamika aksi korporasi di tubuh BYAN. Dia menegaskan bahwa proses perizinan operasional tambang berjalan independen dan tidak ada intervensi terkait adanya isu perubahan maupun pergantian pemegang saham.
Adapun, dinamika yang terjadi belakangan membuat para pelaku pasar menghubungkannya dengan masuknya Jhonlin Group milik Haji Isam sebagai pemegang saham BYAN.
Pada 16 September 2026, telah terjalin perjanjian jual beli saham bersyarat antara Low Tuck Kwong dan Elaine Low dengan PT Jhonlin Baratama sebagai pembeli.
PT Jhonlin Baratama adalah perusahaan kontraktor pertambangan dan produsen batu bara besar yang berpusat di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, serta merupakan bagian dari Jhonlin Group milik pengusaha nasional H. Andi Syamsudin Arsyad (Haji Isam).
Berdasarkan perjanjian tersebut, saham yang akan dialihkan mencapai 10.000.000.500 saham biasa BYAN. Penyelesaian transaksi masih bergantung pada pemenuhan sejumlah kondisi pendahuluan.
Sebagai gambaran, mengacu pada data pemegang saham per 30 Juni 2026, Low Tuck Kwong memiliki 13,42 miliar saham BYAN atau 40,25%, sedangkan Elaine Low menguasai 7,33 miliar saham atau 22%. Dengan demikian, keduanya secara gabungan memiliki 62,25% saham perseroan.
Adapun, saham yang direncanakan dialihkan mencapai 10.000.000.500 saham atau sekitar 30% dari total 33,33 miliar saham BYAN.



Source https://www.bisnis.com

Comentarios de la página