Gapki Minta Kejelasan Nasib Trader dalam Skema Ekspor Sawit via Danantara

Admin Ugems
Lectura de 2 minutos - Wed Jun 03 01:00:00 GMT 2026

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono meminta agar pelaksanaan ekspor sawit satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dijelaskan lebih lanjut selama masa transisi sampai 31 Desember 2026 mendatang.
Salah satu yang masih menjadi pertanyaan kalangan pengusaha sawit adalah nasib eksportir yang hanya berbasis trader, bukan merupakan industri utuh. Kelompok eksportir ini hanya memperdagangkan komoditas tersebut dan biasanya melayani permintaan-permintaan kecil dari negara-negara di Benua Afrika.
Sebagaimana diketahui, ekspor kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), batu bara dan paduan besi (ferro alloy) mulai 1 Juni 2026 dilaporkan ke DSI. Kemudian, pada 1 Januari 2027, pemerintah menargetkan ekspor ketiga komoditas SDA strategis ini mulai dilakukan seluruhnya oleh BUMN ekspor tersebut.
Selama masa transisi ini, Eddy berharap agar pemerintah memastikan seluruh mekanisme dan aturan pelaksana tata kelola ekspor baru betul-betul selesai. Tujuannya agar implementasi penuh yang ditargetkan paling lambat 1 Januari 2027 tidak memicu hambatan (bottleneck) maupun stagnasi sehingga menyulitkan eksportir.
"Ini kan DSI menangani tiga komoditas yang karakteristiknya berbeda-beda. Minyak sawit itu diekspor ke 160 negara, kemudian permintaan buyer juga bisa berbeda-beda spesifikasinya dan mereka saling merahasiakan. Mereka punya formula. Nah ini sebaiknya nanti betul-betul, DSI harus benar-benar siap," terangnnya kepada wartawan usai menghadiri pertemuan di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Untuk itu, Eddy meminta agar pemerintah tidak memberlakukan implementasi penuh pada 1 Januari 2027 apabila ternyata ada tahapan yang belum sepenuhnya siap. Sebab, pengusaha pun mengkhawatirkan dampaknya ke kehilangan pasar ekspor.
Meski demikian, Eddy memastikan industri siap mendukung kebijakan baru pemerintah untuk mengamankan penerimaan negara ini.
Dia pun telah mendapatkan penjelasan dari pemerintah bahwa DSI tidak akan menerapkan pungutan tambahan ke para eksportir. Perubahan hanya berbentuk penambahan rantai baru dalam proses ekspor, dari yang sebelumnya antara eksportir-pembeli (buyer), dan kini harus melalui DSI.
"Hanya memang ada layer tambahan. Kami berharap tidak ada tambahan birokrasi yang rumit, sehingga malah justru menyulitkan. Makanya saya sampaikan tadi, DSI harus betul-betul siap, kalau memang belum siap sebaiknya bertahap melaksanakannya," jelas Eddy.
Kejelasan Nasib Trader
Selama masa transisi ini, pengusaha juga meminta adanya kejelasan lebih lanjut mengenai eksportir mana saja yang akan terdampak kebijakan baru ini. Eddy mencontohkan, eksportir sawit pun mencakup dua kelompok berbeda yakni industri dan sekadar trader.
Artinya, ada eksportir sawit yang terintegrasi dengan industri hulu hilirnya. Sementara itu, ada juga eksportir yang hanya khusus memperdagangkan komoditas tersebut. Eksportir trader ini biasanya melayani negara-negara buyer dengan permintaan lebih kecil seperti di Benua Afrika.
Salah satu contoh trader ini melayani permintaan ekspor olein atau minyak goreng yang biasanya hanya berjumlah 6 sampai 10 kontainer. Eddy mengaku masih menunggu kepastian dari pemerintah apabila ekspor dari trader ini juga akan digantikan oleh DSI secara satu pintu.
"Nah ini kan mesti jelas supaya jangan sampai trader ini juga jadi mati kan. Mereka juga termasuk menyediakan lapangan kerja juga kan. Selain itu, kalau ini nanti tidak bisa dilayani, kan kita kehilangan pasar juga. Tahun lalu ekspor kita meningkat 27% ke Afrika," lanjutnya.
Eddy mengaku belum mengetahui berapa estimasi eksportir sawit yang akan terdampak kebijakan baru ini. Namun, dia menyebut 90% ekspor CPO ke luar negeri sudah berbentuk hilir.
Sebagai informasi, eksportir CPO, batu bara dan ferro alloy masih melakukan kontrak dan transaksi ekspor dengan buyer selama 1 Juni hingga 31 Desember 2026. Nantinya, ekspor bakal mulai dilakukan oleh DSI secara penuh sejak proses pre-clearance pada paling lambat 1 Januari 2027.
Berdasarkan catatan pemerintah, ekspor batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy pada 2025 tercatat mencapai sekitar US$66,13 miliar atau setara 23,4% dari total ekspor nasional.
Kontribusi ketiganya telah menjadi penopang surplus neraca perdagangan Indonesia selama 71 bulan berturut-turut. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pelaksanaan kebijakan dilakukan secara bertahap guna memberikan ruang penyesuaian bagi pelaku usaha.
Selama tujuh bulan ini, eksportir diwajibkan menyampaikan dokumen aktivitas ekspor kepada DSI secara elektronik melalui sistem layanan ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu (CEISA) yang telah disiapkan.
Masa transisi akan dievaluasi dalam tiga bulan pertama pelaksanaan. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar penyempurnaan implementasi pada tahap berikutnya, dengan target pelaksanaan penuh mekanisme ekspor melalui DSI paling lambat pada 1 Januari 2027.
Selanjutnya, pemerintah juga disebut akan terus memastikan bahwa kebijakan ini akan tetap mengedepankan kepastian berusaha. Arus barang akan tetap berjalan lancar, kontrak yang sedang berlangsung tetap dihormati, dan kepentingan mitra dagang tetap diperhatikan sehingga kepercayaan dunia usaha dan mitra perdagangan internasional dapat terus terjaga.
"Dengan kebijakan tata kelola ekspor yang baru ini, langkah implementasi telah disiapkan. Dan diharapkan, memastikan bahwa setiap nilai ekspor strategis memberikan manfaat nyata untuk mendorong perekonomian dan juga diperuntukan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia," pungkas Airlangga, dikutip dari siaran pers.



Source https://www.bisnis.com

Comentarios de la página