Izin Tambang Berakhir 2041, Ini Alasan Freeport Perpanjang Lebih Awal

Admin Ugems
Lectura de 2 minutos - Thu Aug 06 07:03:00 GMT 2026

Jakarta -

PT Freeport Indonesia (PTFI) telah mengajukan permohonan perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk melanjutkan operasi tambang Grasberg setelah izin yang berlaku saat ini berakhir pada 2041.Hal itu diungkapkan induk usaha PTFI, Freeport-McMoRan (FCX), dalam laporan kinerja kuartal II-2026. Dalam laporan tersebut, permohonan itu telah diajukan pada Juni 2026.Kepastian perpanjangan izin usaha khusus diperlukan agar pengembangan tambang dapat dilakukan sebelum produksi dari tambang eksisting menurun setelah 2041.
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI), Tony Wenas mengatakan tambang bawah tanah merupakan investasi jangka panjang berkisar 15-20 tahun sejak tahap eksplorasi hingga mulai berproduksi. Untuk itu, persiapan tambang baru harus dimulai jauh sebelum masa operasi tambang berakhir. Hal itu agar tidak terjadi penurunan produksi setelah izin usaha perusahaan berakhir pada 2041."Membangun tambang bawah tanah itu tidak terjadi dalam waktu satu-dua tahun. Itu bisa 15-20 tahun. Tambang yang kita tambang di tahun 2016-2017, Grasberg Block Cave, itu kita persiapkan dari 2004. Jadi perlu waktu 13 tahun," ujar Tony dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (5/8/2026).Saat ini Freeport diketahui tengah bersiap mengembangkan tambang baru yang diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 15 tahun hingga dapat beroperasi."Dan kami akan me-develop tambang baru yang memerlukan waktu kira-kira mungkin 15 tahun. Tapi kan perlu ada kepastian dari sekarang. Oleh karena itu memang diajukan perpanjangannya dari sekarang," kata Tony.Tony mengungkapkan keberlanjutan operasi tambang akan berdampak pada tenaga kerja, masyarakat sekitar, hingga penerimaan negara, bukan hanya pada perusahaan."Perpanjangan IUPK ini penting sekali untuk keberlanjutan tambang, yang mana berarti employment sebesar 35 ribu orang akan tetap berlanjut. Program community development kita sebesar hampir Rp2 triliun per tahun untuk masyarakat akan berlanjut," kata Tony.Menurutnya, apabila operasional tambang berlanjut, kontribusi Freeport kepada negara juga akan tetap terjaga."Manfaat bagi negara sebesar Rp 75 triliun tahun lalu dan kalau 2028 diperkirakan bisa Rp 120 triliun per tahun. Itu juga akan berhenti kalau tidak ada keberlanjutan," ujarnya.Sementara itu, Ketua Indonesian mining and Energy Forum (IMEF), Singgih Widagdo menilai pengajuan perpanjangan izin operasi jauh sebelum 2041 masuk akal dari sisi teknis. Pengembangan tambang bawah tanah memang membutuhkan investasi besar dengan tahapan yang panjang, mulai dari eksplorasi hingga produksi."Tambang bawah tanah sangat berbeda dengan tambang terbuka, apalagi tambang mineral seperti Freeport. Karakteristik investasi besar, padat teknologi, dan penuh risiko menjadi berbagai hal yang harus dihadapi untuk melakukan underground mining," ujar Singgih kepada CNNIndonesia.com, Rabu (29/7).Selain menyiapkan infrastruktur tambang bawah tanah sebelum produksi dimulai, Singgih mengatakan perusahaan juga harus memastikan terlebih dahulu nilai cadangan dan kualitas mineral melalui eksplorasi yang terinci."High precision technology yang akan dilakukan untuk penambangan tambang dalam dipastikan memerlukan data detail sisi mineral yang akan ditambang dan sekaligus memastikan infrastruktur demi keamanan dan kenyamanan kerja (safety and comfort working). Tahapan eksplorasi sampai commissioning produksi membutuhkan waktu sekitar 15 tahunan," ujarnya.Untuk itu, kepastian perpanjangan izin operasi menjadi faktor penting bagi perusahaan untuk memastikan investasi tambang dapat memberikan keuntungan dalam jangka panjang."Jelas, kembali lagi dengan modal yang sangat besar tentu kepastian perpanjangan izin operasi harus dipastikan terlebih dahulu. Lama waktu izin operasi menjadi hal terpenting untuk memastikan investasi tambang akan menguntungkan atau tidak," katanya.Menurut Singgih, risiko akan muncul apabila kepastian izin diberikan terlalu dekat dengan berakhirnya masa operasi, terutama bila perusahaan hendak membuka tambang baru di wilayah terpencil (remote area)."Jika memang harus melakukan eksplorasi untuk membuka tambang baru di daerah remote, eksplorasi memastikan cadangan sekaligus membangun infrastruktur serta peralatan operasi tambang dalam, tentu kepastian izin jauh sebelumnya harus didapatkan. Apalagi investor harus melibatkan dan memanfaatkan pihak lenders atau perbankan, baik nasional maupun internasional, dalam pembiayaan tambang baru yang akan dibuka dan dioperasikan," ujarnya.




(prf/ega)



Source https://finance.detik.com

Comentarios de la página