Ramalan Dampak Ekspor Satu Pintu via Danantara bagi Emiten Batu Bara dan CPO Cs

Admin Ugems
2 Minuutin Luku - Mon Jun 01 01:00:00 GMT 2026

Bisnis.com, JAKARTA — Kebijakan ekspor satu pintu secara bertahap akan dimulai pada Senin 1 Juni 2026. Komoditas yang dikenakan kebijakan ini adalah batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi (ferroaloy).
Pada tahap I (masa transisi) 1 Juni 2026—31 Desember 2026, eksportir masih diizinkan melakukan kegiatan ekspor seperti biasa. Dokumen ekspor seperti pemberitahuan ekspor barang (PEB), dokumen pelengkap pabean, serta dokumen transaksi tetap menggunakan nama perusahaan masing-masing.
Namun, yang membedakan adalah perusahaan diwajibkan menyampaikan laporan secara berkala kepada PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Pemerintah kemudian melakukan evaluasi dalam 3 bulan pertama implementasi.
Selanjutnya, pada tahap II (masa implementasi penuh) mulai 1 Januari 2027, DSI akan bertindak dan bertanggung jawab mutlak sebagai eksportir. Seluruh proses ekspor dari hulu ke hilir, dari transaksi, kontrak, penyelesaian kepabeanan, pengangkutan, hingga pembayaran akan dieksekusi terpusat oleh anak usaha Danantara tersebut.
Produk yang dikenakan kebijakan ekspor satu pintu ini adalah untuk batu bara meliputi antrasit, batu bara bahan bakar dan lignit. Kemudian untuk sawit, adalah CPO, minyak goreng, used cooking oil (UCO)/minyak jelantah, sampai POME oil. Sementara itu, untuk besi meliputi fero-nikel, fero-silikon-mangan, sampai fero-titanium.
Tim riset BRI Danareksa Sekuritas dalam risetnya yang terbit 25 Mei 2026 menakar sejumlah skenario dampak kebijakan ekspor satu pintu terhadap emiten komoditas. Dalam skenario dasar (base case), analis mengasumsikan struktur eksportir tunggal dengan kontrak back-to-back, di mana PT DSI akan mencocokkan kontrak pembelian dari produsen dengan kontrak penjualan ekspor. Dengan demikian, BUMN tidak perlu menanggung risiko persediaan maupun risiko fluktuasi harga pasar.
Dalam struktur ini emiten tetap menerima harga yang mengikuti pasar, PT DSI akan memperoleh pendapatan berupa fee, sementara dampak terhadap laba emiten komoditas relatif dapat dikelola.
“Namun, apabila pemerintah memilih skema cost-plus atau harga tetap/dibatasi dampaknya akan sangat besar. Dalam kondisi tersebut, perusahaan tambang pada dasarnya menjadi pemasok dengan margin yang diatur pemerintah, kehilangan potensi keuntungan dari kenaikan harga ekspor, tetapi tetap menanggung risiko operasional,” tulis riset tersebut, dikutip Minggu (31/5/2026).


Menilik dampaknya di pasar saham, metode analisa sensitivitas DCF atau Discounted Cash Flow menemukan dampaknya akan berbeda dirasakan oleh tiap emiten, khususnya emiten batu bara.
Untuk PT Adaro Andalan Indonesia Tbk. (AADI), misalnya, analis menyebut bahwa penerapan margin EBITDA sebesar 13–15% (sebagai proksi skema cost-plus) mengindikasikan potensi penurunan valuasi sekitar 28% dari level sebelum pengumuman.
“Untuk PT Indo Tambangraya Megah Tbk. (ITMG), harga saham saat ini tampaknya sudah banyak mencerminkan asumsi margin tetap (fixed margin), sehingga potensi penurunan tambahan relatif lebih terbatas,” ujarnya.
Sementara itu, tim riset Kiwoom Sekuritas dalam riset yang terbit 29 Mei 2026 mengatakan bahwa kebijakan ekspor satu pintu cukup logis jika melihat kondisi ekonomi Indonesia saat ini.
Ekspor satu pintu dinilai akan mengurangi potensi under-invoicing dan meningkatkan transparansi ekspor. Dengan transparansi dan perbaikan tata kelola ekspor, ini akan meningkatkan bargaining power Indonesia terhadap komoditas strategis.


Di sisi lain, tantangan terbesarnya adalah implementasi kebijakan. Analis mencatat saat ini pasar sedang dalam kondisi yang cukup sensitif, outlflow asing di pasar modal telah mencapai sekitar Rp54,5 triliun, sedangkan rupiah loyo di level terendah sepanjang sejarah.
“Dari sudut pandang pasar modal, keberhasilan kebijakan ini akan sangat ditentukan oleh kualitas implementasi, transparansi tata kelola, dan kemampuan pemerintah menjaga kepercayaan investor,” tulis sekuritas.
Setali tiga uang, Head of Research KISI Sekuritas Muhammad Wafi menjabarkan pro dan kontra kebijakan ekspor satu pintu. Dari sisi peluang, koordinasi ekspor yang terpusat berpotensi memperkuat bargaining power di pasar global, mengurangi perang harga antar eksportir domestik, memperbaiki tata niaga, dan membuka akses pasar baru jika jaringan pemasaran terintegrasi berjalan efektif.
Dari sisi risiko, menurutnya pasar mungkin lebih fokus ke potensi penurunan harga jual rata-rata atau ASP akibat hilangnya fleksibilitas penjualan, tambahan layer biaya transaksi, risiko settlement jika transaksi tidak berbasis dolar AS penuh, dan berkurangnya agility emiten mengelola kontrak ekspor.
“Jadi, emiten dengan eksposur ekspor tinggi seperti BYAN, ITMG, ADRO, AADI, BUMI, INDY, dan HRUM, saya lihat sentimen awal cenderung negatif sampai detail implementasinya jelas,” kata Wafi.
---
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.



Source https://www.bisnis.com

Sivun kommentit