Berlaku Penuh 1 Januari 2027-Mendag Jelaskan Aturan Ekspor SDA 1 Pintu

Admin Ugems
2 minutes de lecture - Mon May 25 07:00:00 GMT 2026

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan tata kelola ekspor untuk komoditas sumber daya alam strategis tetap tidak berubah, meski pemerintah mulai menerapkan skema ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Ketentuan ini akan berlaku penuh per 1 Januari 2027, dengan masa transisi dimulai 1 Juni 2026 nanti.
Budi mengatakan, aturan turunan berupa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait kebijakan tersebut ditargetkan rampung hari ini.
"Hari ini mudah-mudahan selesai ya Permendagnya," kata Budi saat ditemui usai peluncuran Alat Ukur Pengisi Daya Kendaraan Listrik di Lapangan Parkir Kemendag, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Ia menjelaskan, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, mulai 1 Juni 2026 ekspor tiga komoditas strategis yakni crude palm oil (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferroalloy) akan dilakukan melalui PT DSI sebagai BUMN ekspor.
"Jadi gini ya, per 1 Juni dengan arahan Bapak Presiden, maka ekspor untuk tiga komoditas: CPO, batubara, ferroalloy itu akan dilakukan oleh PT DSI sebagai BUMN ekspor," ujarnya.
Meski demikian, Budi menegaskan seluruh aturan, persyaratan, hingga tata cara ekspor yang selama ini berlaku tidak berubah. Termasuk kewajiban domestic market obligation (DMO) untuk CPO.
"Nah kemudian aturan-aturan yang selama ini berjalan misalnya persyaratan ekspornya, kewajiban ekspor seperti DMO untuk CPO dan lain-lain tetap berjalan. Jadi sifatnya hanya yang ekspor dari pihak swasta yang selama ini kemudian berubah menjadi PT DSI. Itu sebenarnya," jelasnya.


Izin Ekspor Diterbitkan Kemendag
Ia juga memastikan izin ekspor tetap diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Iya masih sama, nggak ada yang berubah. Jadi saya sampaikan tadi, kewajibannya, aturannya, tata cara ekspornya itu nggak berubah. Yang berubah adalah per 1 Januari (2027) itu yang melakukan ekspor adalah PT DSI," terang Budi.
Adapun pemerintah menyiapkan masa transisi sebelum skema ekspor satu pintu berlaku penuh pada 1 Januari 2027. Pada tahap awal mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, eksportir eksisting masih dapat melakukan ekspor, namun pelaporannya dilakukan ke PT DSI.
"Nah transisinya itu mulai 1 Juni. Ya nanti 3 bulan pertama kita evaluasi, transisi ini yang ekspor itu adalah eksportir yang eksisting sekarang, tapi nanti laporannya ke PT DSI," ujarnya.
Selanjutnya, pada periode 1 September hingga 31 Desember 2026, eksportir yang sudah siap dapat sepenuhnya mengalihkan ekspornya melalui PT DSI.
"Kemudian 3 bulan kedua, berarti 1 September sampai 31 Desember, 3 bulan kedua itu bagi eksportir yang sudah siap ya bisa mengalihkan ke PT DSI sepenuhnya. Bagi yang siap," kata dia.
Menurut Budi, masa transisi tersebut juga dimaksudkan untuk penyesuaian kontrak ekspor yang sudah berjalan.
"Iya nih makanya selama transisi itu sebetulnya proses itu berjalan. Dengan harapan transisi ini adalah proses pengalihan dan segala macamlah sehingga mulai tanggal 1 Januari itu sudah sepenuhnya oleh PT DSI," ucapnya.


Bea Keluar-Pungutan Ekspor Ditanggung PT DSI
Sementara itu, terkait pungutan ekspor dan bea keluar, Budi mengatakan kewajiban tersebut nantinya akan dibebankan kepada PT DSI ketika skema penuh diterapkan.
"Pungutan ekspor, bea keluar ya kalau selama ini kan dikenakan ke eksportir. Artinya nanti kalau sudah sepenuhnya oleh PT DSI ya otomatis ke PT DSI," ujar dia.
Untuk saat ini, pemerintah baru menetapkan tiga komoditas yang masuk dalam skema ekspor satu pintu tersebut.
"Komoditas kan sementara tiga ya, tadi batubara, kemudian CPO, dan ferroalloy. Kalau di PP-nya kan dan komoditas strategis lainnya itu nanti kalau ada perubahan. Tapi sementara tiga itu," kata Budi.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) baru terkait tata niaga ekspor sumber daya alam dalam Pidato Presiden RI pada Rapat Paripurna DPR RI ke-19 terkait KEM dan PPKF RAPBN 2027, Rabu (20/5/2026).
Melalui beleid tersebut, seluruh ekspor komoditas strategis seperti minyak kelapa sawit, batu bara, hingga ferroalloy diwajibkan dilakukan melalui BUMN baru bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia.




(dce)



Source https://www.cnbcindonesia.com

Commentaires sur la page