BPK Beri WTP ke ESDM, Tapi Soroti Pengelolaan Denda Tambang

Admin Ugems
Een minuut lezen - Sun Aug 09 01:04:00 GMT 2026

Jakarta -

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun 2025. Namun, BPK masih menemukan sejumlah hal yang perlu diperbaiki dalam pengelolaan keuangan dan kegiatan pertambangan.Temuan tersebut disampaikan Anggota I BPK RI sekaligus Pelaksana Tugas Auditorat Keuangan Negara (AKN) IV BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana, saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Jakarta.BPK menemukan sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian, di antaranya dasar hukum penagihan dan penyetoran denda administratif atas pelanggaran kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan yang perlu disempurnakan.
Selain itu, BPK menemukan pelaksanaan pekerjaan yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan serta pengelolaan jaminan pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) yang belum tertib.Atas temuan tersebut, BPK telah memberikan sejumlah rekomendasi untuk memperbaiki pengendalian internal, pengelolaan keuangan dan aset negara, serta kepatuhan terhadap ketentuan.Meski mendapat opini WTP, Nyoman menegaskan opini tersebut bukan tujuan akhir pemeriksaan."Opini WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan fondasi untuk terus memperkuat kelemahan dan kekurangan sehingga tata kelola pemerintahan menjadi semakin efisien, efektif, dan berdampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat," katanya.kementerian esdm telah menindaklanjuti 82,44% rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dan menyelesaikan 88 dari 99 kasus kerugian negara. Angka tindak lanjut rekomendasi tersebut berada di atas rata-rata nasional sebesar 76%.Nyoman mengatakan pemeriksaan laporan keuangan tidak hanya berkaitan dengan pemberian opini, tetapi juga perbaikan pengelolaan keuangan negara."Pemeriksaan laporan keuangan bukan hanya menghasilkan opini, tetapi juga memberikan kontribusi terhadap pencapaian Indonesia Emas 2045 melalui penguatan tata kelola pemerintahan dan pembangunan yang berkelanjutan," ujar Nyoman.BPK juga menyoroti kebutuhan penguatan tata kelola pemerintah melalui pemanfaatan teknologi digital, kecerdasan buatan (AI), analisis data, dan kolaborasi lintas sektor. Hal tersebut dinilai perlu berjalan bersama dengan penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG)."Kunci dalam mencapai visi Indonesia Emas 2045 adalah menerapkan kombinasi Government 5.0 dengan pengelolaan sumber daya yang mengedepankan keberlanjutan melalui prinsip ESG," tegas Nyoman.Dalam penerapan Government 5.0, BPK mengidentifikasi sejumlah tantangan, mulai dari transformasi digital yang belum merata, fragmentasi data pemerintah, keterbatasan sumber daya manusia di bidang AI, integritas tata kelola, kapasitas SDM, keamanan siber, hingga koordinasi antarlembaga.BPK juga mencatat sejumlah capaian kementerian esdm sepanjang 2025, termasuk ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan, realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang melampaui target, serta peningkatan kinerja organisasi.Selanjutnya, pada Semester II 2025, BPK akan melakukan pemeriksaan pendahuluan untuk mendukung pemeriksaan tematik nasional di bidang ketahanan energi. Pemeriksaan mencakup pengelolaan energi baru terbarukan (EBT), sumber daya mineral, serta pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan pertambangan batu bara.Menutup sambutannya, Nyoman mengatakan hasil pemeriksaan diharapkan dapat menjadi dasar perbaikan pengelolaan keuangan negara."Hasil pemeriksaan tidak hanya menjadi instrumen untuk mempertahankan opini yang baik, tetapi juga menjadi pendorong terwujudnya good governance, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pengelolaan keuangan negara yang memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan negara," tutup Nyoman.
(fdl/fdl)



Source https://finance.detik.com

Paginareacties