BPK Ungkap Jaminan Reklamasi Tambang Rp193,4 M Nyangkut di Pemda

Admin Ugems
Een minuut lezen - Wed Oct 14 07:00:00 GMT 2026

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pengelolaan jaminan pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum tertib. Mereka menilai hal tersebut tercermin dari pengelolaan database jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang yang tidak andal.
Temuan ini sebagaimana termaktub dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026. BPK menemukan sebanyak 215 jaminan reklamasi sebesar Rp193,4 miliar dan 21 jaminan pascatambang sebesar Rp13,32 miliar masih tertinggal di daerah dan belum diserahterimakan ke pemerintah pusat.
"Serta jaminan kesungguhan eksplorasi mineral dan batu bara yang disajikan di neraca sebesar Rp84,42 miliar tidak dikuasai oleh Kementerian ESDM," tulis BPK dalam IHPS I Tahun 2026, dikutip Rabu (14/10/2026).



BPK menilai permasalahan tersebut mengakibatkan database jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang belum memberikan informasi yang sesungguhnya; negara belum menguasai jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang; serta penyajian akun dana yang dibatasi penggunaannya pada neraca per 31 Desember 2025 tidak menggambarkan nilai yang sebenarnya.
BPK merekomendasikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melakukan konfirmasi kepada bank untuk meyakini keberadaan dan nilai jaminan yang ditempatkan oleh badan usaha; melakukan perbaikan dan membuat database jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang yang valid, lengkap, dan andal; serta menyelesaikan penyerahan jaminan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.
Berdasarkan catatan Kementerian ESDM pada September 2025, total dana jaminan reklamasi dan pascatambang yang sudah ditempatkan perusahaan di bank pemerintah adalah Rp30-35 triliun.
"Kemudian nanti, bila perusahaan sudah comply, maka kami akan membuka perusahaan tersebut untuk beraktivitas kembali," ujar Direktur Jenderal Mineral dan batu bara Kementerian ESDM Tri Winarno dalam webinar Meneropong Pencapaian ESG di Tengah HUT RI ke-80, Kamis (25/9/2025).

(haa/haa)



Source https://www.cnbcindonesia.com

Paginareacties