Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan pengangkatan gerai-gerai pengecer alias warung penjual LPG 3 kg sebagai agen pangkalan resmi. Usulan ini menyusul kebijakan baru pembelian LPG 3 kg wajib menggunakan KTP.Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Ditjen Migas kementerian esdm Mustika Pratiwi mengatakan, meski telah dilakukan pengetatan pembelian LPG 3 kg wajib menggunakan KTP, namun masih banyak warung yang bebas menjualnya. Oleh karena itu, pengetatan LPG 3 kg agar tepat sasaran belum dapat berjalan maksimal."Kami juga sudah mengusulkan ke Pertamina bahwa pengecer-pengecer yang ada dalam radius yang sama, misalnya 1 km itu kenapa tidak sebaiknya diangkat menjadi pangkalan," kata Mustika di Kantor Direktorat Jenderal Migas, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2024).
Mustika menjelaskan, transformasi penyaluran subsidi LPG 3 kg tepat sasaran dilakukan melalui pendataan KTP di level pangkalan atau subpenyalur resmi yang tercatat di sistem berbasis situs. Dengan demikian, pendataan tidak sampai ke level pengecer alias warung tersebut."Di warung itu dia membeli kan di pangkalan, itu juga terdaftar di situ. Tetapi memang kendalanya ketika pengecer itu membeli di pangkalan, dia misalnya bisa membeli 10 gitu, artinya ini yang harus diinikan (diatur)," jelasnya.Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan warung-warung bisa diangkat menjadi agen resmi. Mustika mengusulkan, agar Pertamina melakukan identifikasi dan menyortir warung-warung dengan penjualan LPG 3 kg skala besar."Mungkin diidentifikasi mana pengecer yang mendistribusikan paling banyak itu diangkat menjadi satu pangkalan supaya resmi. Kalau begitu kan bisa terdata," ujarnya."Terutama ini sebagai satu pangkalan, otomatis pengecer akan mati sendiri dan konsumen akan membeli langsung di pangkalan yang diangkat dari pengecer," sambungnya.Di sisi lain, implementasi pembelian LPG 3 kg dengan KTP hingga saat ini masih belum maksimal. Berdasarkan data kementerian esdm per 31 Desember 2023, total NIK konsumen LPG 3 kg yang telah terdaftar baru 31,5 juta.Angka tersebut masih cukup jauh dari data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang merupakan acuan data penerima subsidi LPG sebanyak 189 juta NIK. Oleh karena itu, kementerian esdm akan memperpanjang masa pendaftaran KTP untuk pembeli LPG 3 kg."Sebenarnya sih target kita kemarin itu di 31 Januari. Namun sampai dengan 31 Januari 2023 itu ternyata masih statusnya yang Pak Dirjen sampaikan baru 31,5 juta NIK yang mendaftar. Untuk itu kita perpanjang sampai 31 Mei 2024," kata Mustika.Lihat juga Video 'Aturan Baru Pembelian LPG 3 kg': [Gambas:Video 20detik]
(shc/ara)
Source https://finance.detik.com