ESDM Terima 128 Laporan Tambang Ilegal, Paling Banyak di Sumsel!

Admin Ugems
Uma leitura de um minuto - Wed Nov 13 01:00:00 GMT 2024

Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerima 128 aduan atau laporan terkait dengan pertambangan tanpa izin (PETI) atau tambang ilegal di Indonesia hingga 2023.Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) kementerian esdm Tri Winarno mengatakan, pihaknya telah merangkum data laporan kasus PETI di Indonesia hingga 2023. Berdasarkan bahan paparan yang disajikan Tri, ada 128 laporan tambang ilegal di Indonesia berdasarkan laporan kepolisian dan keterangan ahli kasus PETI.Sumber aduan ini tersebar mulai dari Pulau Sumatera, Kalimantan, hingga Jawa. Laporan atau aduan terbanyak terjadi di Sumatera Selatan dengan jumlah 25 laporan tambang ilegal.
"Ini adalah data yang penting yang kami sampaikan terkait dengan data yang ada di PETI dan mulai dari Aceh, Banten, Bengkulu dan lain sebagainya," kata Tri, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2024).Tri mengatakan, perusahaan yang tidak mempunyai izin saat eksplorasi, melakukan operasi produksi, ataupun melakukan pengelolaan dan pemurnian secara ilegal akan dikenakan sanksi yang sama."Dikenakan sanksi yang sama yaitu paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar,"ujarnya.Untuk menyelesaikan permasalahan tambang ilegal ini, kementerian esdm membatasi pergerakan dari penambang tanpa izin dengan mengacu pada tiga pilar utama, antara lain digitalisasi, formalisasi, dan penegakan hukum (gakkum).Tri menjelaskan, implementasi digitalisasi sendiri salah satunya dengan Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara (Simbara). Apabila perusahaan itu tidak berizin, kemudian tidak mempunyai stok, maka perusahaan itutidak bisa melakukan penjualan."Kemudian melakukan formalisasi pada saat tertentu, pada daerah yang memang terdapat banyak penambangan illegal. Maka dengan adanya, yang memang betul-betul untuk rakyat, untuk kehidupan, sehari-hari kita upayakan untuk adanya formalisasi," kata dia.Sedangkan untuk upaya penegakan hukum sendiri, Tri mengatakan, saat ini kementerian esdm telah memiliki direktorat jenderal (Ditjen) baru yakni Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum). Ditjen Gakkum tidak lama lagi akan segera mulai bertugas.
(shc/ara)



Source https://finance.detik.com

Comentários da Página