IMA, APBI dan Permata Indonesia Kaji Aturan Pembagian Konsesi Tambang untuk Ormas Keagamaan

Admin Ugems
Uma leitura de um minuto - Wed Jul 03 01:00:00 GMT 2024

Jakarta, TAMBANG – Indonesia Mining Association (IMA), Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (apbi) dan Perhimpunan Mahasiswa Pertambangan (Permata) Indonesia mengkaji aturan pembagian konsesi tambang kepada Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Keagamaan.
Hal tersebut dilangsungkan dalam Dialog Pertambangan “Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2024 dan tata Kelola Pertambangan Nasional” di Jakarta, Selasa (2/7).
Direktur Eksekutif IMA, Hendra Sinadia menyebut semua pihak berhak mengajukan izin usaha pertambangan (IUP) termasuk oleh Ormas Keagamaan selama memenuhi syarat dan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
“Semua pihak, semua warga negara punya hak yang sama untuk bisa mengajukan permohonan untuk wilayah konsesi tambang. Termasuk Ormas Keagamaan sepanjang mereka memenuhi syarat yang diatur perundang-undangan,” ungkap Hendra.
Meski begitu, Hendra berharap badan usaha Ormas Keagamaan yang akan menggarap tambang menerapkan praktik pertambangan yang baik (good mining practice/GMP). Serta memenuhi semua kewajiban yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang secara tertib.
“Cuma kalau di sisi tambang, tentunya diharapkan siapapun nanti badan usaha ormas yang nanti diberikan harus memastikan kewajibannya secara tertib,” beber Hendra.
Sementara Deputi Direktur Eksekutif apbi, Gita Mahyarani menyebut pihaknya fokus pada aspek tata kelola. Kata dia, industri pertambangan sarat dengan risiko tinggi sehingga dibutuhkan tata kelola yang baik dan benar.
“Kalau kami dari apbi balik lagi ke tata kelolanya itu sendiri yang sering kami sebutkan. Karena ini pertambangan, risikonya ini tinggi, walaupun katanya tambang (yang akan digarap) risikonya rendah, tapi tetap saja aspek-aspek ini tidak bisa dihilangkan,” ungkap Gita.
apbi juga, kata Gita, masih menunggu aturan turunan dari PP ini terutama yang mengatur soal teknis pelaksanaan dan harmonisasi antar kementerian dan lembaga terkait.
“Bagaimana nanti aturan lanjutan dan menantikan peraturan di bawahnya sebagai peraturan pelaksanaan dan harmonisasi kementerian dan lembaga. Kita masih wait and see,” beber Gita.
Baik Gita maupun Hendra, keduanya mengapresiasi aksi mahasiswa Permata Indonesia lantaran peduli terhadap isu pertambangan yang berkembang saat ini. Gita berharap, mahasiswa bisa menanggapi isu ini secara komprehensif berdasarkan data dan fakta dan tidak terjebak dalam politik praktis.
“Tadi saya berpesan juga kepada mahasiswa. Jadi semuanya harus dilihat secara holistik dan harus berdasarkan fakta dan data juga. Tidak terbawa dengan unsur-unsur politik atau apapun yang sedang hype,” pesan Gita.
Sementara itu, Hendra menyebut Dialog Pertambangan yang menyoroti PP 25 Tahun 2024 sangat positif untuk menajamkan pemahaman mereka. Apalagi, sebagai generasi penerus, mahasiswa butuh kepastian ketersediaan lapangan kerja di masa mendatang.
“Ini positif sih karena mahasiswa sebagai generasi penerus perlu mendapat pemahaman lebih komprehensif mengenai isu ini. apa sih kira-kira yang perlu dicermati mahasiswa. Harapan mereka kan ketersediaan lapangan pekerjaan ke depan,” terang Hendra.
Sebagai informasi, Dialog Pertambangan yang digelar Permata Indonesia fokus membahas aturan pembagian konsesi tambang Ormas Keagamaan yang tertuang dalam PP 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Dalam Pasal 83A poin 1 PP Nomor 25 Tahun 2024 dijelaskan bahwa “Dalam rangka peningkatan kesejahteraan Masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.
WIUPK yang ditawarkan kepada Ormas Keagamaan adalah konsesi tambang batu bara bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).



Source https://www.tambang.co.id

Comentários da Página