JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Lernhard Febian Sirait dipidana selama enam tahun penjara.
Lernhard Febian Sirait bersama sembilan pegawai kementerian esdm lainnya terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi berupa tunjangan kinerja (Tukin) sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa KPK.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lernhard Febian Sirait dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Jaksa KPK, Titto Jaelani, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (29/4/2024).
Baca juga: Kejagung Bakal Usut Kasus Korupsi Komoditas Timah ke kementerian esdm dan KLHK
Selain pidana badan, Lernhard Febian Sirait juga dijatuhi pidana denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Adapun sembilan pegawai kementerian esdm yang turut terlibat korupsi Tukin tersebut adalah pegawai Sub Bagian Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso serta pejabat pembuat komitmen (PPK) Novian Hari Subagio dan Haryat Prasetyo
Kemudian, Bendahara Pengeluaran, Abdullah dan Christa Handayani Pangaribowo, Operator SPM, Beni Arianto; Penguji Tagihan, Hendi; PPABP, Rokhmat Annasikhah; serta Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi, Maria Febri Valentine.
Dari sembilan pegawai tersebut, Priyo Adi Gularso juga dituntut tinggi, yaitu selama lima tahun penjara dan denda 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: TPN Ganjar Anggap Momentum Kenaikan Tukin ASN Bawaslu Tak Tepat
Sementara itu, Novian Hari Subagyo Beni Arianto dan Christa Handayani Pangaribowo sama-sama dituntut tiga tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider enam bulan bui.
Adapun lima terdakwa lainnya sama-sama dituntut dua tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Mereka adalah Abdullah, Rokhmat Annasikhah, Hendi, Haryat Prasetyo dan Maria Febri Valentine.
Sepuluh pegawai Direktorat Jenderal Mineral Batubara (Ditjen Minerba) kementerian esdm itu diduga melakukan korupsi uang tukin sebesar Rp 27,6 miliar.
Jumlah kerugian negara Rp 27,6 miliar akibat mark up uang tukin itu diperoleh berdasarkan audit perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Para terdakwa telah mencairkan dana Ditjen Minerba kementerian esdm yang berasal dari tunjangan kinerja tahun anggran 2020-2022 yang tidak terserap.
Baca juga: Lagi, Sekretaris Ditjen Minerba Dipanggi KPK Terkait Dugaan Korupsi Tukin Fiktif di kementerian esdm
“Dengan memanipulasi jumlah tunjangan kinerja bulanan yang diterima dengan cara menaikan jumlah tunjangan kinerja dari yang seharusnya diterima dan diberikan beberapa kali dalam setiap bulanya,” ucap jaksa KPK.
Atas manupulasi tunjangan kinerja tersebut, terdakwa Abdullah disebut menerima uang sebesar Rp 355.486.628.
Kemudian, Christa Handayani Pangaribowo sebesar Rp 2.592.482.167 dan Rokhmat Annashikhah sebesar Rp 1.604. 014.825.
Lalu, Beni Arianto sebesar Rp 4.169.875.090, Hendi sebesar Rp 1.489.944.468 dan Haryat Prasetyo sebesar Rp 1.477.066.300.
Baca juga: KPK Akan Usut Dugaan Aliran Uang Korupsi Tukin ESDM ke Pemeriksa BPK
Berikutnya, Maria Febri Valentine sebesar Rp 999.789.121, Priyo Andi Gularso sebesar Rp 4.734.066.929 Novian Hari Subagio sebesar Rp 1.043.268.176. Sementara, Lernhard Febrian Sirait diduga menerima uang sebesar Rp 9.150.434.450.
Ke-10 pegawai kementerian esdm itu terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Source https://news.kompas.com