Komisi XII: Skema Blending BBM Diperbolehkan Selama Tak Turunkan Kualitas

Admin Ugems
Uma leitura de um minuto - Thu Feb 27 07:00:00 GMT 2025

JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, menegaskan bahwa skema blending dalam produksi bahan bakar minyak (BBM) diperbolehkan selama tidak menurunkan kualitasnya.
Hal itu disampaikan Bambang saat merespons isu adanya Pertamax oplosan di SPBU Pertamina, setelah terungkap kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Patra Niaga.
Menurut Bambang, masyarakat perlu memahami perbedaan antara blending dan oplosan.
Dia menekankan skema blending merupakan praktik yang sah dan umum dilakukan dalam industri energi, termasuk dalam sektor batu bara dan BBM.
Baca juga: DPR Sidak SPBU Pertamina dan Shell di Cibubur Buntut Pertamax Oplosan
"Nah, ini yang harus digarisbawahi, enggak ada itu skema oplosan. Jadi, di dalam (industri) minerba adanya skema blending. Itu sah-sah saja selama tidak menurunkan kualitas," ujar Bambang, usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) di SPBU di wilayah perbatasan Depok dan Jakarta Timur, Kamis (27/2/2025).



Dia mencontohkan skema blending dalam industri batu bara.
Dalam regulasi yang diatur oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), perusahaan tambang diperbolehkan mencampur batu bara dengan nilai kalor lebih tinggi dan lebih rendah untuk mencapai spesifikasi tertentu.
"Misalnya, batu bara dengan GAR 5.000 dicampur dengan yang 4.000 supaya menjadi 4.500, itu bisa diblending. Aturan pemerintah membolehkan," ujar Bambang.
Bambang kemudian menegaskan bahwa istilah "oplosan" lebih identik dengan pencampuran ilegal yang menurunkan kualitas bahan bakar.
Misalnya, lanjut Bambang, praktik oplosan mencampur bensin dengan minyak tanah atau zat lain yang dapat mengubah spesifikasi dan menurunkan performa BBM.
"Oplosan itu kalau misalnya bensin dicampur minyak tanah, atau cairan lain yang mengubah kualitas, itu baru namanya oplosan," ujar Bambang.
Baca juga: Soal Pertamax Oplosan, BPKN: Pelaku Usaha Wajib Ganti Rugi jika Terbukti
Dia menjelaskan bahwa semua jenis BBM memang melalui proses blending, baik di tahap produksi maupun di kilang minyak.
Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap varian BBM memiliki nilai oktan atau Research Octane Number (RON) yang sesuai standar.
"Semua jenis bensin pasti di-blending, baik di teknik produksi maupun di kilang pun akan di-blending. Kan kita ada beberapa jenis RON, ada 90, 92, 95, dan 98. Itu standar spesifikasi dunia," kata Bambang.
Dia juga menyinggung bahwa RON 90 merupakan jenis bahan bakar yang hanya tersedia di Indonesia, sementara di banyak negara lain, standar oktan biasanya dimulai dari RON 92.



Source https://news.kompas.com

Comentários da Página