Mantan Dirut Dapen Bukit Asam Didakwa Rugikan Negara Rp 234 Miliar

Admin Ugems
Uma leitura de um minuto - Tue Oct 01 07:00:00 GMT 2024

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama Dana Pensiun bukit asam (DPBA) Zulheri didakwa atas dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 234 miliar. Zulheri menjabat sebagai Dirut DPBA pada periode 25 Februari 2013 hingga Februari 2018.
Ia diduga melakukan serangkaian tindakan yang melawan hukum selama masa jabatannya, antara Februari 2013 hingga 2018. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Arif Darmawan Wiratama mengatakan, Zulheri tidak bertindak sendirian dalam kasus ini.
Baca juga: Didakwa Potong Insentif Pajak, Eks Bupati Sidoarjo Tak Ajukan Eksepsi Ia diduga bekerja sama dengan beberapa pihak lain, termasuk Muhammad Syafaat yang menjabat sebagai Direktur Investasi & Pengembangan DPBA dari 19 Desember 2014 hingga 23 Januari 2018.


“Terdakwa Zulheri bersama dengan Muhammad Syafaat didakwa melakukan sejumlah pelanggaran terkait investasi reksadana dan saham tanpa mengikuti prosedur yang akuntabel,” kata Arif dalam keterangan resmi, Senin (30/9/2024). Tindakan tersebut juga melibatkan Komisaris PT Oakwood Capital Management Angie Christina, yang juga merupakan pemegang saham mayoritas PT Millennium Capital Management, serta Danny Boestami, Komisaris PT Strategic Management Services dan Direktur PT Eureka Prima Jakarta Tbk, turut terlibat. Peran para pihak dalam kasus ini tidak berhenti di situ. Sutedy Alwan Anis, seorang pialang saham, serta Romi Hafnur, Konsultan Keuangan PT Ratu Prabu Energi Tbk, juga ikut didakwa dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara ratusan miliar rupiah ini. “Para terdakwa lainnya tengah menjalani proses penuntutan secara terpisah,” ucap dia.
Baca juga: Berkat Tata Kelola Terintegrasi, bukit asam Raih 4 Penghargaan pada Ajang TOP GRC Awards 2024
Zulheri dan rekan-rekannya didakwa melakukan beberapa tindakan yang dianggap sebagai perbuatan melawan hukum secara berlanjut, menyebabkan kerugian bagi negara dan Dana Pensiun bukit asam. Adapun kerugian negara tersebut telah dihitung berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Pensiun bukit asam tahun 2013 hingga 2018, Nomor: PE03.03/SR/S-19/PW09/5.1/2024, tanggal 16 Februari 2024, yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta. Kasus ini kini berada dalam ranah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang berwenang memproses dan mengadili perkara tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. “Para terdakwa, yaitu Zulheri, Muhammad Syafaat, Angie Christina alias Lim Angie Christina, Danny Boestami SE alias Denny Boestami, Sutedy Alwan Anis, dan Romi Hafnur, didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi,” ujar dia.



Source https://news.kompas.com

Comentários da Página