Jakarta - PT Net Visi Media Tbk (NETV) atau NET TV melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 30% karyawannya. Perusahaan mengaku langkah ini diambil sebagai imbas pemerintah yang membuat regulasi perpindahan dari siaran berbasis teknologi analog menuju siaran berbasis teknologi digital terestrial.Dalam pelaksanaan PHK tersebut, NET TV menyebut melakukannya dengan penuh kehati-hatian dan akan senantiasa memperhatikan seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Di luar itu NET TV memastikan keputusan ini tidak mempengaruhi kegiatan usaha perusahaan, termasuk seluruh anggota grup perusahaan."Dengan segala pertimbangan, perusahaan memutuskan melakukan perampingan karyawan yang akan mempengaruhi sekitar 30% dari total karyawan," tulis NET TV dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (15/9/2023).
Terlepas dari pemangkasan ini, NET TV merupakan perusahaan media penyiaran yang sudah melantai di bursa saham Indonesia sejak 2022 silam. Melihat data RTI, hingga 31 Agustus 2023 kemarin setidaknya ada 23.453.177.240 (23,45 miliar) lembar saham yang ditebar perusahaan.Dari seluruh lembar saham yang ada, 71,43% atau 16.751.872.184 juta di antaranya dimiliki oleh PT Sinergi Lintas Media. Sebagai pemilik saham mayoritas, perusahaan ini menjadi pengendali NET TV.Kemudian untuk pemegang saham terbesar kedua ada masyarakat - non warkat alias publik. Secara total, jumlah lembar saham yang dimiliki publik ini mencapai 2.852.178.831 atau 12,16% perusahaan.Selanjutnya ada PT Semangat Bambu Runcing yang memegang 2.045.780.331 lembar saham atau 8,72%. Terakhir masih ada PT Indika Inti Holdiko dengan 1.803.345.894 lembar saham atau 7,69%.Sebagai tambahan informasi, PT Sinergi Lintas Media merupakan perusahaan yang dikendalikan oleh konglomerat muda bernama Agus Lasmono. Di luar itu Agus juga diketahui menjabat sebagai Komisaris Utama PT Indika Inti Holdiko dan Komisaris Utama PT Indika Energy Tbk (INDY) yang bergerak terutama di bidang pertambangan batu bara.Dalam situs Indika Energy tertulis Agus merupakan pendiri dan pemilik perusahaan tersebut. Ia saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama perusahaan sejak Januari 2017, kemudian diangkat kembali untuk masa jabatan periode ketiga berdasarkan Akta Nomor 55 tertanggal 25 April 2019.Di luar itu Agus Lasmono menjabat juga sebagai Komisaris Utama PT Net Mediatama Televisi (sejak 2012), PT Indika Inti Corpindo (sejak 2004) dan PT Indika Inti Holdiko (sejak 2004), serta sebagai Direktur Utama PT Indika Multi Media (sejak 2002).Tidak berhenti di sana, sebelumnya ia juga pernah menjabat sebagai Komisaris Kideco (2004-2017), serta Komisaris Independen PT Surya Citra Media Tbk. (2005-2013) dan PT Surya Citra Televisi (2005-2013).
(fdl/fdl)
Source https://finance.detik.com