Tok! ESDM Setujui Produksi 240 Juta Ton/Tahun Bijih Nikel di 2024-2026

Admin Ugems
Uma leitura de um minuto - Sat Jun 08 01:00:00 GMT 2024

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan bahwa pihaknya telah menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk periode tiga tahun yakni 2024-2026 dari 470 perusahaan nikel.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, dari 700 perusahaan nikel, 470 perusahaan nikel sudah disetujui permohonan RKAB-nya. Tercatat, jumlah tonase dari RKAB yang disetujui tersebut mencapai 240 juta ton bijih nikel per tahun.
"Yang nikel 470 (perusahaan), tiap hari tambah, kan total ada 700 (perusahaan), volume 240 juta ton bijih nikel (per tahun)," kata Arifin di Gedung Ditjen Migas kementerian esdm, Jakarta, Jumat (7/6/2024).

Sementara itu, untuk komoditas batu bara, terdapat 600 lebih Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2024-2026 yang telah disetujui. Adapun, dari 600 RKAB batu bara yang disetujui tersebut, tercatat jumlah tonase yang disetujui mencapai hampir 900 juta ton.
"Kalau yang ke batu bara sudah 600 lebih, hampir 900 juta ton," ujar Arifin.
Sebelumnya, Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Ditjen Minerba kementerian esdm, Ing Tri Winarno membeberkan, sepanjang tahun 2023 lalu realisasi produksi bijih nikel RI hampir mencapai 200 juta ton, persisnya sebesar 193,5 juta ton.
Sementara untuk produksi batu bara pada 2024 ini sebelumnya ditargetkan mencapai 710 juta ton. Target produksi batu bara pada 2024 ini turun dibandingkan realisasi produksi batu bara pada 2023 yang tercatat mencapai 770,41 juta ton.

Sebagaimana diketahui, kementerian esdm sebelumnya sudah menerbitkan aturan baru perihal tata cara penyusunan, penyampaian, dan persetujuan RKAB sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2023.
Beleid tersebut mencabut sebagian Peraturan Menteri ESDM (Permen) Nomor 7 Tahun 2020 yang mengatur tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Aturan ini diteken oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 8 September 2023 dan diundangkan di Jakarta pada 11 September 2023.
Setidaknya, terdapat beberapa poin penting yang termuat di dalam Permen ini, diantaranya yakni pembagian waktu kegiatan untuk RKAB, sanksi administratif, pemenuhan aspek esensial dalam penyusunan RKAB dan efisiensi tata waktu.
Di dalam Pasal 3 ayat 1 menjelaskan konsep mengenai persetujuan RKAB yang dibagi dua, yaitu saat tahap eksplorasi untuk jangka waktu kegiatan 1 tahun dan eksploitasi untuk jangka waktu kegiatan 3 tahun. Sebelumnya, pengajuan RKAB eksplorasi dan produksi dilakukan setahun sekali.
"Dalam hal jangka waktu masa berlaku IUP, IUPK, dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian kurang dari 3 (tiga) tahun, penyusunan RKAB tahap kegiatan operasi produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disesuaikan dengan jangka waktu masa berlaku izinnya," bunyi ayat 2, dikutip Jumat (22/9/2023).
Sementara itu, di dalam pasal 23 ayat 2 mengatur mengenai tata cara pemberian sanksi administratif. Dimulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, atau pencabutan izin.
Namun di dalam pasal 27 tertulis Menteri atau Gubernur dapat memberikan sanksi administratif yang tegas bagi pemegang izin berupa pencabutan izin tanpa pengenaan sanksi peringatan tertulis dan sanksi penghentian sementara kegiatan apabila melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa memiliki persetujuan RKAB.





[Gambas:Video CNBC]






(wia)



Source https://www.cnbcindonesia.com

Comentários da Página