BEI Siapkan Aturan Baru Auto Rejection untuk Saham FCA

Admin Ugems
Uma leitura de um minuto - Mon Jul 06 07:00:00 GMT 2026

Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) mengusulkan perubahan mekanisme perdagangan saham pada Papan Pemantauan Khusus (PPK), termasuk penyesuaian batas auto rejection untuk saham dengan notasi Full Call Auction (FCA). Usulan tersebut merupakan bagian dari penyempurnaan aturan PPK yang saat ini masih berada pada tahap konsultasi kepada pelaku pasar.
Dalam akun Instagram resminya @indonesiastockexchange, BEI mengumumkan penyesuaian terhadap kriteria saham yang masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus. Dari total 11 kriteria sebelumnya, rencananya sebanyak tujuh kriteria tetap dipertahankan, tiga kriteria dihapuskan, dan satu kriteria disesuaikan.
Selain memperbarui kriteria, BEI juga mengusulkan perubahan mekanisme perdagangan saham pada Papan Pemantauan Khusus. Salah satu perubahan utama adalah mekanisme auto rejection untuk saham dengan notasi FCA.
Untuk saham dengan harga di atas Rp10 yang sebelumnya dikenakan batas auto rejection sebesar 10%, BEI mengusulkan pengaturan yang lebih rinci berdasarkan rentang harga saham.

Dalam ketentuan baru yang diusulkan, saham dengan harga Rp10 hingga Rp200 akan memiliki batas auto rejection sebesar 35%.
Selanjutnya, saham dengan harga Rp200 hingga Rp5.000 diusulkan memiliki batas auto rejection sebesar 25%, sedangkan saham dengan harga di atas Rp5.000 diusulkan memiliki batas maksimal sebesar 20%.
Rencana penyesuaian lainnya adalah penambahan periode non-cancellation pada lima sesi perdagangan pada hari Senin hingga Kamis dan empat sesi perdagangan pada hari Jumat.
Dengan perubahan tersebut, tahapan perdagangan akan berlangsung secara berurutan, yakni Order Collection, Non-Cancellation Period, Random Closing, dan Order Matching.
Di sisi lain, BEI juga melakukan evaluasi terhadap kriteria penempatan saham pada Papan Pemantauan Khusus.
Dari total 11 kriteria yang berlaku sebelumnya, tiga di antaranya diusulkan untuk dihapus. Ketiga kriteria tersebut meliputi ketentuan terkait pemenuhan free float minimum, kriteria likuiditas rendah, serta penghentian sementara (suspensi) perdagangan lebih dari satu hari bursa akibat aktivitas perdagangan.
Sementara itu, kriteria mengenai kondisi lain yang ditetapkan Bursa berdasarkan persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap dipertahankan, tetapi dilakukan penyesuaian.
Adapun sejumlah indikator fundamental dan kondisi keuangan emiten tetap menjadi dasar penempatan saham pada Papan Pemantauan Khusus.
Kriteria tersebut antara lain harga saham rata-rata di bawah Rp51 per saham disertai likuiditas yang sangat rendah selama tiga bulan terakhir, emiten memperoleh opini audit disclaimer pada laporan keuangan terakhir, serta perusahaan tercatat tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan dibandingkan laporan sebelumnya.
BEI juga tetap mempertahankan kriteria bagi perusahaan tercatat yang merupakan perusahaan tambang minerba atau induk perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari bisnis inti hingga tahun buku keempat sejak tercatat di bursa, memiliki ekuitas negatif berdasarkan laporan keuangan terakhir, serta perusahaan maupun anak usaha dengan kontribusi pendapatan material yang berada dalam proses PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian.
Penyempurnaan ini merupakan kelanjutan implementasi Papan Pemantauan Khusus yang telah dilakukan secara bertahap sejak 2023, mulai dari penerapan Hybrid Call Auction, kemudian Full Call Auction pada 2024, dilanjutkan evaluasi pascaimplementasi pada 2025, hingga memasuki tahap penyempurnaan kriteria dan mekanisme perdagangan serta pengembangan Non-Cancellation Period pada 2026.
BEI menegaskan bahwa seluruh penyesuaian tersebut masih berada pada tahap Rule Making Rule (RMR) atau konsultasi kepada pelaku pasar.



Source https://www.bisnis.com

Comentários da Página