Satgas TPPU Endus Dugaan Penambangan Ilegal dalam Transaksi Mencurigakan Rp 189 Triliun di Kemenke

Admin Ugems
Uma leitura de um minuto - Tue Aug 15 06:40:00 GMT 2023

Liputan6.com, Jakarta Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) mengendus adanya potensi tindak pidana lain dalam dugaan transaksi janggal Rp 189 triliun di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Salah satunya dugaan tindak pidana penambangan ilegal alias illegal mining.
Ketua Tim Pelaksana Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang Sugeng Purnomo menjelaskan, upaya ini sebagai tindak lanjut penelusuran aliran dana tersebut. Mengaca pada data yang sudah dikantongi DJBC, dibuka kemungkinan ada tindak pidana asal (TPA) lainnya dalam dugaan TPPU soal impor emas Rp 189 triliun.


BACA JUGA: Ibu Mario Dandy Diduga Terlibat TPPU Rafael Alun, KPK: Kalau Jadi Tersangka Kami Umumkan

BACA JUGA: KPK Lelang Belasan Mobil Eks Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi, Tertarik?



Baca Juga

Istri Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Dicecar Sumber Uang Rekening yang Dibelikan Barang Mewah
Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Susul Rafael Alun, Meringkuk di Rumah Tahanan KPK
KPK Kembali Panggil Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono





"Jadi tindak pidana lainnya itu tentu kita bisa melihat apakah ada tindak pidana yang terkait ilegal mining atau tindak pidana asal lainnya. Tetapi yang pasti nanti akan terus dilajukan upaya-upaya untuk memastikan bahwa laporan yang telah diterbitkan oleh PPATK dan dikirimkan dengan nilai transaksi Rp 189 triliun terus berproses," ujarnya dalam Konferensi Pers, di Jakarta, Senin (10/7/2023).
Dia mengungkap hasil dari pemeriksaan yang sudah dilakukan DJBC, ada kemungkinan ada tindak pidana lainnya diluar dari aturan kepabeanan. Sehingga diperlukan upaya pemeriksaan menyeluruh dengan menggandeng sejumlah pihak. Baik itu Bareskrim Polri, maupun Direktorar Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu.
"Tadi kami putuskan, karena kawan2 Bea Cukai mengatakan bahwa jangan-jangan ada potensi tindak pidana lain yang bukan kewenangan Bea dan Cukai, maka kami sudah putuskan untuk dilakukan pertemuan bersama," kata dia.
Tujuan utamanya adalah menelaah data-data yang sudah dikumpukan di tahap awal. Sehingga, harapannya bisa mendapat kepastian untuk tindak lanjut berikutnya.
Sugeng menegaskan, bisa juga ada kemungkinan kalau data yang dikumpulkan DJBC soal transaksi Rp 189 triliun atas dugaan impor emas itu belum lengkap. Kendati, hasil-hasil pasti nantinya akan keluar setelah rapat lanjutan secara bersama.
"Kami akan undang kawan-kawan Bareskrim, kami juga akan undang meski di internal Kemenkeu, kami undang Direktorat Jenderal Pajak untuk memastikan data, keterangan dan dokumen yang sudah diperoleh oleh kawan-kawan Bea Cukai ini yang katakanlah, menurut teman-teman Bea Cukai belum bisa dinaikkan penyidikan, ada gak potensi tindak pidana lainnya," bebernya.
"Atau mungkin nanti di forum itu dikatakan masih ada hal-hal yang belum dilengkapi oleh teman-teman Bea Cukai. Nah kita tadi berpikir untuk melakukan penyelidikan bersama," urai Sugeng menjelaskan.



Source https://www.liputan6.com

Comentários da Página