Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membocorkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam Rancangan Undang-Undang Minerba (RUU Minerba). Direktur Jenderal Mineral dan batu bara (Dirjen Minerba) ESDM Tri Winarno menyampaikan dalam DIM RUU Minerba, perguruan tinggi bukan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) melainkan hanya penerima manfaat."Nah, itu perguruan tinggi itu yang penerima manfaat, bukan pemilik IUP," kata Tri Winarno di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2025).Ia menyampaikan, dalam rapat panja RUU Minerba yang akan dibahas nanti malam bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di antaranya terkait kepastian tidak adanya perubahan tata ruang pertambangan.
"Itu kan mesti juga clear. Masa sekarang ada tambang, terus kemudian tata ruang dirubah, terus kemudian berubah kan kasihan tambangnya juga. Kemudian pemilihan prioritas, hilirisasi," katanya.Sebelumnya, Baleg DPR RI menargetkan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batu bara (Minerba) pada Selasa (18/2) atau pekan depan.Hal ini diungkapkan oleh Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan saat Rapat Kerja dengan Menteri Hukum, Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) dan Menteri Sekretaris Negara tentang RUU Minerba di Jakarta, Selasa (11/2).Bob menyampaikan pada rapat tersebut telah disepakati jadwal rapat kerja terkait selanjutnya terkait pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) secara keseluruhan. Selain itu, Baleg juga telah menyusun jadwal pembahasan RUU Minerba untuk masa persidangan II tahun sidang 2024-2025."Dan diharapkan pembahasan pada tahap pembicaraan tingkat 1 dapat diselesaikan pada masa sidang 2 sehingga pada rapat paripurna tanggal 18 Februari 2025, RUU tentang Minerba dapat disetujui sebagai undang-undang. Itu target kita ya," katanya.
(ara/ara)
Source https://finance.detik.com