JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana menaikkan royalti dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk mineral dan batu bara.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, kenaikan ini berlaku untuk komoditas emas, nikel, dan komoditas lain seperti batu bara.
Hal ini dikatakan Bahlil usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
"Tadi kita melakukan pembahasan untuk melakukan exercise beberapa sumber-sumber pendapatan negara baru, khususnya peningkatan royalti di sektor emas, nikel, dan beberapa komoditas lain, termasuk di dalamnya adalah batu bara," kata Bahlil, Kamis.
Baca juga: Momen Prabowo Ditawari Emas Batangan Saat Resmikan Smelter Freeport, Bahlil Tertawa
Untuk mengakomodasi hal itu, pemerintah akan merevisi dua aturan.
Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PP Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan batu bara.
"Tadi bahasnya menyangkut dengan PP, perubahan PP 15 dan PP 26 terkait dengan Pendapatan Negara Bukan Pajak di sektor mineral batu bara," tutur Bahlil.
Bahlil mengungkapkan, rencana kenaikan ini sejalan dengan harga pasar nikel dan emas yang semakin meningkat.
Baca juga: KPK Sebut Kerugian Negara akibat Pemberian Kredit LPEI ke 11 Debitur Capai Rp 11,7 Triliun
Royalti bakal dikenakan baik untuk bahan baku hingga barang jadi.
Kenaikan ini, lanjut dia, kemungkinan berada pada rentang 1,5 persen hingga 3 persen.
"Harga nikel bagus, harga emas bagus, enggak fair dong kalau kemudian harganya naik, kemudian negara tidak mendapatkan pendapatan tambahan. Jadi, ini dalam rangka menjaga keseimbangan saja. (Kenaikannya) antara 2, 1,5 (persen), 2 ada yang sampai 3 (persen)," ujar Bahlil.
Source https://news.kompas.com