Efek Impor Minyak US$ 15 M dari AS, RI Pangkas Impor dari Negara Ini

Admin Ugems
En minuts läsning - Mon Feb 23 07:08:00 GMT 2026

Jakarta, CNBC Indonesia - Keputusan pemerintah yang akan mengimpor komoditas energi senilai US$ 15 miliar dari Amerika Serikat akan berdampak pada pergeseran impor energi Indonesia. Adapun sejumlah negara pemasok lama seperti Asia Tenggara, Timur Tengah, hingga Afrika berpotensi mengalami penurunan volume ekspor.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan pembelian energi dari AS tidak akan menambah total volume impor Indonesia. Pasalnya, pemerintah hanya mengalihkan sebagian sumber pasokan dari negara lain.
"Kita menggeser sebagian volume impor kita dari beberapa negara. Di antaranya negara dari Asia Tenggara, Middle East, maupun di beberapa negara di Afrika," ujar Bahlil dalam Konferensi Pers secara virtual, dikutip Senin (23/2/2026).



Di samping itu, Bahlil menjelaskan dalam praktiknya nanti, skema pembelian tersebut akan tetap mempertimbangkan mekanisme keekonomian yang saling menguntungkan. Menurutnya, transaksi yang dilakukan harus memberikan manfaat baik bagi pihak Amerika Serikat maupun bagi Indonesia.
Bahlil menyadari impor LPG Indonesia saat ini memang tergolong besar, yakni sekitar tujuh juta ton per tahun. Selama ini sebagian pasokan LPG tersebut juga telah berasal dari Amerika Serikat, namun ke depan volumenya akan ditingkatkan.
"Begitu kami mendapat arahan dari Bapak Presiden Prabowo, begitu sembilan puluh hari ke depan sudah selesai, maka langsung kita mulai tahapan eksekusi. Jadi ini langsung bisa berjalan supaya tidak ada suatu persepsi yang berbeda dari teman-teman yang ada di sana," ujar Bahlil.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan dokumen Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), dari perjanjian impor energi US$ 15 miliar tersebut, terbesar berasal dari komoditas bensin, yakni mencapai US$ 7 miliar. Sementara impor minyak mentah US$ 4,5 miliar, dan impor LPG "hanya" US$ 3,5 miliar.
Perjanjian terkait pembelian atau impor komoditas energi dari AS ini terdapat pada Annex IV, khususnya bagian barang industri. Pada poin ke-2 perihal barang industri itu diatur bahwa Indonesia harus mendukung dan memfasilitasi pengaturan komersial untuk mengimpor komoditas energi dari AS senilai US$ 15 miliar, terdiri dari:
a. Meningkatkan impor batu bara metalurgi AS untuk mendukung pembuatan baja, industrialisasi lokal, dan keandalan serta keamanan energi, dan mengurangi ketergantungan pada impor dari pelaku manipulasi pasar;
b. Meningkatkan impor teknologi batu bara canggih AS dan bermitra dalam mempercepat pengembangan, penerapan, dan komersialisasi teknologi tersebut, termasuk dengan memanfaatkan semua mekanisme pendanaan yang tersedia untuk mendukung kemajuan teknologi batu bara, termasuk menggunakan batu bara dan produk sampingan batu bara untuk menghasilkan bahan bangunan, bahan baterai, serat karbon, grafit sintetis, dan bahan cetak, serta untuk bahan bakar pembangkit listrik dan proses industri lainnya;
c. Mendukung dan memfasilitasi pembelian LPG senilai US$ 3,5 miliar.
d. Mendukung dan memfasilitasi pembelian minyak mentah senilai US$ 4,5 miliar.
e. Mendukung dan memfasilitasi pembelian produk bensin senilai US$ 7 miliar.

(pgr/pgr)



Source https://www.cnbcindonesia.com

Kommentarer