Perlukah Presiden Evaluasi Menteri Bahlil Buntut Kisruh Elpiji 3 Kg?

Admin Ugems
En minuts läsning - Wed Feb 05 01:00:00 GMT 2025

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi XII Sugeng Suparwoto merespons apakah Presiden perlu mengevaluasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia atau tidak, buntut kisruh gas LPG 3 kg.
Sugeng menegaskan, yang berhak mengevaluasi Bahlil adalah Presiden selaku pemegang hak prerogatif.
"Bahwa mengevaluasi ESDM itu adalah prerogatif Pak Presiden. Sekali lagi, menteri adalah pembantu Presiden," ujar Sugeng, dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Sugeng mengatakan, Komisi XII DPR tidak terinformasi sama sekali ketika Bahlil melarang pengecer berjualan gas elpiji subsidi.
Baca juga: Bahlil Ungkap Penyelewengan Elpiji 3 Kg, Dioplos ke Industri, Harga Di-Mark Up
Dia mengaku tidak mendapatkan informasi apapun dari kementerian esdm perihal formula mitigasi dari pelarangan berjualan LPG 3 kg oleh pengecer.



"Bahwa kemarin kita semuanya, karena juga kita menangkap apa yang terjadi dinamika di masyarakat, maka kita mintakan agar segera ada solusi. Maka ada solusi namanya menjadi subpangkalan, kan? Tetapi, ya itulah, tapi nasi telah menjadi bubur," tutur dia.
Sugeng menekankan bahwa, dalam menerapkan suatu kebijakan, maka itu harus melalui mitigasi yang cermat.
Baca juga: Prabowo Beri Instruksi Pengecer Bisa Jual Elpiji 3 Kg Lagi Mulai Hari Ini
Sebab, setiap kebijakan yang dibuat pemerintah menyangkut hajat hidup orang banyak.
"Melalui pendekatan-pendekatan sosialisasi yang tuntas, supaya betul-betul bisa dipahami secara tuntas di masyarakat dan bisa dilaksanakan dengan sangat-sangat baik," ujar Sugeng.
Diketahui, kebijakan pengecer tidak boleh berjualan gas LPG 3 kg ternyata berumur singkat.
Presiden telah resmi mencabut larangan pengecer berjualan elpiji subsidi per hari ini.
Baca juga: Bahlil Pastikan Pengecer Tak Dipungut Biaya untuk Jadi Subpangkalan Elpiji
Awalnya, kementerian esdm yang dipimpin oleh Bahlil Lahadalia menyatakan penjualan elpiji 3 kg melalui pengecer tidak akan diperbolehkan lagi mulai 1 Februari 2025.
Wamen ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, pengecer yang ingin tetap menjual elpiji subsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
"Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu," ujar Yuliot di Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Pengecer yang ingin menjadi pangkalan bisa mendaftar melalui sistem online single submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).



Source https://news.kompas.com

Kommentarer