Cara Pasang PLTS Atap: Mekanisme hingga Dokumen yang Diperlukan
Cara Pasang PLTS Atap: Mekanisme hingga Dokumen yang Diperlukan
Admin Ugems
Jakarta - Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap merupakan pembangkit tenaga listrik menggunakan modul fotovoltaik yang dipasang dan diletakkan pada atap, dinding, atau bagian lain dari bangunan milik masyarakat. PLTS menjadi salah satu teknologi yang bisa digunakan masyarakat untuk menghemat listrik, bagaimana mekanisme dan prosedur pemasangannya?Dalam buku saku bertajuk Tanya Jawab Seputar Penggunaan PLTS Atap, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), awalnya menjelaskan bahwa pembangunan PLTS Atap diwacanakan mengacu pada kuota yang diajukan oleh Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) kepada PLN.Usulan tersebut kemudian akan diteruskan kepada Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) dan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan. Sistem kuota ditetapkan dengan mempertimbangkan aspek keamanan, keandalan, dan hasil evaluasi terhadap usulan dari pemegang IUPTLU.
"Perlu disadari bahwa PLTS Atap memiliki sifat intermiten sehingga pengembangan PLTS atap harus dihitung secara cermat dengan memperhatikan keandalan sistem sehingga perlu ditetapkan kuota PLTS setiap tahunnya yang masuk ke sistem," ucap Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) kementerian esdm, Jisman P. Hutajulu dalam agenda Sosialisasi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 Tahun 2024 di Kantor kementerian esdm, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).Jika sistem kuota sudah ditetapkan, pelanggan pun bisa menempuh mekanisme sistem pemasangan PLTS Atap dengan mekanisme sebagai berikut:Mekanisme Pemasangan Sistem PLTS Atap- Calon Pelanggan PLTS Atap mengajukan permohonan pembangun pemasangan sistem PLTS Atap kepada pemegang IUPTLU dengan tembusan kepada Dirjen EBTKE dan Dirjen Ketenagalistrikan. Periode permohonan dibuka setiap bulan Juni dan Juli degan jangka waktu permohonan selama 30 hari.- Verifikasi dilakukan oleh IUPTL, pemegang IUPTL pun harus memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan calon pelanggan selambatnya 30 hari sejak batas permohonan berakhir. Apabila pemegang IUPTLU tidak memberi persetujuan atau penolakan, permohonan dianggap disetujui. Ditjen EBTKE akan menyampaikan pemberitahuan persetujuan kepada pemegang IUPTL.- Pelanggan yang akan melakukan pembangunan dan pemasangan sistem PLTS Atap dengan total kapasitas memiliki dua kriteria. Pertama, lebih dari 500 kW yang terhubung dalam satu sistem instalasi tenaga listrik wajib memiliki IUPTLS. Kedua, sampai dengan 500 kW melaporkan kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya.- Pembangunan dan pemasangan sistem PLTS Atap dilakukan setelah memperoleh persetujuan IUPTLU dan wajib dilaksanakan oleh badan usaha pemasangan PLTS Atap. Daftar lembaga usaha tersebut dapat dilihat melalui situs kementerian esdm yakni siujang.esdm.go.id/Dokumen/Daftar-Badan-Usaha.- Sistem PLTS Atap dengan total kapasitas lebih dari 500 kW yang terhubung dalam satu sistem instalasi tenaga listrik serat sampai 500 kW dengan spesifikasi teknis panel kontrol menjadi satu bagian terpisahkan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO). SLO diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) yang dapat dilihat di siujang.esdm.go.id/Dokumen/Daftar-Badan-Usaha?jenis_usa-ha=pemeriksaan_dan_pengujian.Dalam tahap ini, dijelaskan pula bahwa PLTS Atap dengan total sampai dengan 500 kW dengan spesifikasi teknis kontrol panel yang menjadi satu bagian tidak terpisahkan dan dapat dioperasikan secara plug and play yang memenuhi ketentuan kondisi Sistem PLTS Atap menggunakan:a. Satu inverter atau lebih dari satu interventer dengan total kapasitas lebih kecil dari 10 kW (sepuluh kilowatt) b. Rangkaian modul surya dalam satu bagian konstruksi c. bangunan yang sama d. sistem PLTS Atap dalam pembian yang sama e. Sistem PLTS Atap melayani satu instalasi pemanfaatan yang sama, dinyatakan telah memenuhi ketentuan wajib SLO dengan dilengkapi surat pernyataan bertanggung jawab terhadap aspek keselamatan ketenagalistrikan dari pemilik instalasi tenaga listrik dan badan usaha.- Namun, apabila calon pelanggan PLTS Atap belum memliki SLO dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan sjak mendapatkan persetujuan IUPTLU atau belum memiliki noor registrasi dari Menteri dengan jangka waktu paling lambat 3 bulan sejak mendapatkan peretujuan dari pemegang IUPTLU, maka pemegang IUPTLU membatalkan persetujuan.- Pemegang IUPTL wajib menyediakan dan memasang advanced meter bagi pelanggan PLTS Atap yang telah memenuhi ketentuan wajib LSO, paling lambat 15 hari sejak SLO atau bukti penerbitan nomor registrasi dari Menteri yang tercantum dalam surat keterangan pemenuhan ketentuan wajib SLO, diterima oleh pemegang IUPTLU dari pelanggan PLTS Atap.- Biaya penyediaan dan pemasangan advanced meter ditanggung oleh pemegang IUPTLU- Permohonan pemasangan PLTS Atap diajukan kepada pemegang IUPTLU melalui aplikasi Pelayanan Sistem PLTS Atap. Selama masa pengembangan aplikasi, permohonan diajukan secara manual.Daftar dokumen di halaman berikutnya.
Source https://finance.detik.com