Jakarta - Pemerintah telah menetapkan WPR atau Wilayah Pertambangan Rakyat. Menurut data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) jumlahnya mencapai 1.215 WPR"Secara nasional, WPR yang telah ditetapkan sebanyak 1.215 WPR, dengan total luas wilayah seluas 66.593,18 hektar," ujar Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (minerba) Bambang Suswantono, dikutip dari situs Kementerian ESDM, Jumat (29/3/2024).Bambang menjelaskan keputusan 1.215 WPR tersebut telah ditandatangani Menteri ESDM Arifin, dan tersebar di 19 provinsi. Berikut rinciannya:
Banten (1 WPR) seluas 9,71 hektare Bangka Belitung (123 WPR) seluas 8.568,35 hektare Yogyakarta (138 WPR) seluas 5.600,05 hektare Gorontalo (63 WPR) seluas 5.502,42 hektareJambi (117 WPR) seluas 7.030,46 hektareJawa Barat (73 WPR) seluas 1.867,22 hektareJawa Timur (322 WPR) seluas 6.937,78 hektareKalimantan Barat (199 WPR) seluas 11.848 hektareKepulauan Riau (4 WPR) seluas 127,04 hektare Maluku (2 WPR) seluas 95,21 hektare Maluku Utara (22 WPR) seluas 315,9 hektare Nusa Tenggara Barat (60 WPR) seluas 1.469,84 hektare Papua (25 WPR) seluas 2.459,16 hektare Papua Barat (1 WPR) seluas 3.746,21 hektare Riau (34 WPR) seluas 9.216,96 hektare Sulawesi Tengah (18 WPR) seluas 1.407,58 hektare Sulawesi Utara (1 WPR) seluas 30,86 hektare Sulawesi barat (3 WPR) seluas 24,91 hektare Sulawesi Utara (9 WPR) seluas 335,5 hektareBambang mengatakan bahwa sejak 2022 hingga 2023, Ditjen minerba juga telah menyusun pengelolaan WPR yang telah diusulkan dengan jumlah blok WPR sebanyak 270."Tindak lanjut yang dilakukan pada tahun 2024 ini adalah kami akan melakukan percepatan penetapan dokumen pengelolaan WPR 6 provinsi yang disusun pada tahun 2023 melalui Kepmen ESDM, enam provinsi tersebut di antaranya Jambi, Bangka Belitung, Sumatera Utara, Riau, Maluku, dan Sulawesi Tengah," imbuhnya.Bambang menambahkan terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR), pemerintah telah menerbitkan sebanyak 82 IPR dengan total luas mencapai 62,31 hektar.Permohonan IPR tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021, dan pada awal tahun ini perizinan IPR sudah bisa dilakukan melalui Sistem Online Single Submission (OSS)."Berdasarkan surat edaran dari Kementerian Investasi BKPM Nomor 428/B.1/A.8/2023 tanggal 21 Desember 2023, bahwa pelaksanaan pelayanan perizinan IPR sudah tersedia di OSS dan dapat dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari 2024," tandasnya.
(hns/hns)
Source https://finance.detik.com