Ekspor Ferroalloy Harus Lewat BUMN DSI, Ini Tanggapan Antam

Admin Ugems
2 Minute Read - Wed Jun 03 07:00:00 GMT 2026

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Aneka Tambang Tbk (Antam) angkat suara terkait kebijakan tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus ekspor, yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Perusahaan berkode emiten ANTM itu mengaku mendukung program tersebut, sesuai dengan arahan pemerintah.
Corporate Secretary Division Head Antam Wisnu Danandi Haryanto menjelaskan bahwa sebagai bagian dari industri mineral dan hilirisasi, perusahaan berkomitmen untuk mengikuti seluruh arah kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Sebagai perusahaan BUMN yang bergerak di sektor mineral dan hilirisasi, ANTAM pada prinsipnya mendukung kebijakan pemerintah yang bertujuan memperkuat koordinasi ekspor nasional, meningkatkan daya saing produk hilir Indonesia, serta menciptakan ekosistem perdagangan yang lebih terintegrasi dan efisien," ungkapnya dalam keterangan resmi, dikutip dari keterbukaan informasi di BEI, Rabu (3/6/2026).
Kendati demikian, perusahaan saat ini sedang memfokuskan strategi bisnisnya pada pemenuhan kebutuhan pasar domestik, khususnya untuk produk hilir dan komoditas strategis. Langkah tersebut diambil sejalan dengan agenda nasional untuk memperkuat industri pengolahan mineral di dalam negeri.
"Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Antam dan Entitas Anak untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2026, penjualan domestik Perseroan tercatat sebesar Rp28,31 triliun atau setara 97% dari total penjualan bersih," tambahnya.
Tingginya porsi penjualan domestik tersebut dinilai sebagai bentuk kontribusi perusahaan dalam membangun ekosistem industri mineral nasional. Meski begitu, Antam tetap mengoptimalkan peluang pasar ekspor dengan memperhatikan aspek keberlanjutan dan tata kelola perusahaan yang baik.
"Antam melihat penguatan tata kelola ekspor nasional dapat menjadi momentum positif untuk meningkatkan nilai tambah komoditas mineral Indonesia, memperkuat positioning produk hilir nasional di pasar global, serta mendukung agenda industrialisasi dan hilirisasi nasional secara berkelanjutan," lanjutnya.
Wisnu memastikan, perseroan akan terus memastikan seluruh kegiatan operasional berjalan sesuai dengan prinsip kehati-hatian bisnis. Antam meyakini kebijakan ekspor satu pintu tersebut akan menciptakan transparansi perdagangan mineral yang lebih baik sehingga memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional jangka panjang.
Seperti diketahui, pemerintah resmi mewajibkan seluruh eksportir tiga komoditas strategis berbasis SDA yaitu batu bara, minyak sawit mentah (CPO), dan ferro alloy (paduan besi) untuk melaporkan kegiatan ekspornya melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai 1 Juni 2026.
Saat ini, kebijakan tersebut masuk tahap awal transisi pembenahan tata kelola ekspor sumber daya alam satu pintu.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan serta validitas data ekspor Tanah Air. Ia menekankan bahwa kewajiban lapor ini ditujukan untuk mencegah praktik manipulasi harga dan pelarian devisa hasil ekspor (DHE) ke luar negeri.
Masa transisi menuju implementasi penuh kebijakan tersebut dilakukan hingga 31 Desember 2026. Namun, evaluasi akan dilakukan setelah 3 bulan pertama kebijakan ini diterapkan mulai 1 Juni 2026.
Lalu, bagaimana tahapannya?
Dalam masa transisi per 1 Juni 2026, para eksportir tetap dapat melakukan aktivitas perdagangan internasional secara mandiri namun wajib menyinkronkan data transaksinya kepada negara.
Proses pelaporan tersebut dilayani oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui portal CEISA 4.0 guna memastikan validitas data sebelum masuk ke tahap implementasi penuh pada 1 Januari 2027.
"Dalam periode ini akan terus dilakukan evaluasi dalam 3 bulan pertama dan evaluasi ini menjadi dasar bagi implementasi tahap berikutnya. Sesuai dengan tahapan yang disiapkan, implementasi secara penuh berlaku paling lambat 1 Januari 2027," papar Airlangga.
Penetapan ketiga komoditas utama tersebut didasarkan pada besarnya kontribusi ke negara terhadap total ekspor nasional yang mencapai US$ 66,13 miliar atau setara Rp 1.179 triliun (asumsi kurs Rp 17.832 per US$) atau sebesar 23,4% dari total ekspor nasional.
"Dan ini adalah penopang surplus neraca perdagangan yang terjadi selama 71 bulan berturut-turut dengan gambaran nilai ekspor batu bara sekitar US$ 24,48 miliar, kemudian kelapa sawit CPO sebesar US$ 24,42 miliar, kemudian terkait dengan ferroalloy atau besi paduan sebesar US$ 16,49 miliar," paparnya.
"Tujuannya untuk mencegah praktik under-invoicing, transfer pricing, dan terkait dengan pelarian devisa hasil ekspor sehingga nilai ekspor yang tercatat menggambarkan besarnya transaksi ekspor yang sebenarnya, sehingga kewajiban terhadap negara dan penerimaan negara dari pelaksanaan ekspor lebih optimal," jelasnya.
Di lain sisi, Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria mengatakan masa transisi menuju implementasi penuh berlaku selama 7 bulan, dimulai pada 1 Juni 2026.
"Ada masa transisi 6 bulan, kurang lebih 7 bulan dari 1 Juni sampai dengan 31 Desember. Dan di dalam masa transisi ini, tadi disampaikan juga apa yang sudah akan dilakukan," kata Dony dalam kesempatan yang sama.
Pihaknya sendiri tengah melakukan proses seleksi sumber daya manusia dalam PT DSI. Targetnya, proses tersebut selesai pada pekan ini. Tidak hanya itu, PT DSI juga menyiapkan serangkaian teknologi mumpuni sebelum kebijakan tersebut diberlakukan secara penuh tahun depan.
"Kemudian juga berkaitan dengan teknologi, kita juga sedang men-develop satu sistem yang baik," tambahnya.
"Kami dari Danantara Indonesia akan berupaya sebaik mungkin dan dapat diawasi oleh masyarakat Indonesia dalam implementasi program ini," tandasnya.



(wia)



Source https://www.cnbcindonesia.com

Page Comments