Izin Rumah Tangga Pakai Air Tanah: Kategori, Syarat, dan Masa Berlak
Izin Rumah Tangga Pakai Air Tanah: Kategori, Syarat, dan Masa Berlak
Admin Ugems
Jakarta - Kini keluarga atau rumah tangga yang menggunakan air tanah harus mengajukan izin. Namun, aturan ini tidak berlaku bagi semua keluarga. Ada kategori khusus bagi rumah tangga yang wajib mengajukan izin pakai air tanah.Apakah kamu termasuk keluarga yang wajib mengajukan izin? Simak artikel ini untuk mengetahui kategori rumah tangga yang wajib mengajukan izin pakai air tanah, lengkap dengan cara mengajukan izin, syarat, dan masa berlakunya.Kategori Rumah Tangga yang Wajib Izin Pakai Air TanahDilansir dari indonesia.go.id, kategori rumah tangga yang wajib mengajukan izin penggunaan air tanah adalah keluarga yang menggunakan air tanah paling sedikit sebesar 100 meter kubik atau sama dengan 100.000 liter per bulan.
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.Dijelaskan bahwa aturan ini berlaku bagi perseorangan, kelompok masyarakat, instansi pemerintah, badan hukum, atau lembaga sosial. Rumah tangga yang menggunakan air tanah untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari harus berizin, apabila:Penggunaan air tanah paling sedikit 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga, atauPenggunaan air tanah secara berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 meter kubik per bulan per kelompok.Cara dan Syarat Mengajukan Izin Pakai Air TanahBagi kamu yang termasuk kategori keluarga yang menggunakan air tanah 100 meter kubik atau lebih per bulan, maka harus mengajukan izin.Berikut ini tata cara pengajuan izin menggunakan air tanah, termasuk persyaratannya, sesuai Kepmen ESDM nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023:Pemohon mengajukan permohonan persetujuan penggunaan airtanahkepadaMenteriESDM melalui Kepala Badan Geologi dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:formulir permohonan yang memuat:- identitas pemohon;- alamat lokasi pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah;- koordinat rencana titik pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah (decimal degree);- jangka waktu penggunaan air tanah yang dimohonkan;- keterangan sumur bor/gali ke berapa.bukti kepemilikan/penguasaan tanah dapat berupa Akta Jual Beli (AJB), Surat Hak Milik (SHM), Surat Guna Bangunan (SHGB), atau Surat Perjanjian Sewa;surat pernyataan bermeterai bahwa tanah yang dipergunakan tidak dalam proses sengketa;izin/dokumen lingkungan hidup dan/atau persetujuan lingkungan;surat pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan / imbuhan;rencana jumlah debit pengambilan air tanah dalam m^/ hari;rencana peruntukan penggunaan air tanah; dangambar konstruksi sumur bor/gali.Petugas akan melakukan verifikasi data pengajuan. Jika sudah sesuai, maka kementerian esdm memberi izin pengeboran atau penggalian eksplorasi tanah.Pemohon harus melakukan pengeboran atau penggalian air tanah dalam jangka waktu 60 hari setelah disetujui. Jika tidak dilakukan, maka izin akan dibatalkan.Pemohon melapor jika sudah selesai melakukan penggalian. Petugas akan mengecek dan mengevaluasinya.Jika dianggap sesuai peraturan, maka kementerian esdm akan menetapkan persetujuan penggunaan air tanah.Masa Berlaku Izin Pakai Air TanahPenggunaan air tanah untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari atau untuk rumah tangga, maka masa berlaku persetujuan penggunaan air tanah tersebut berlaku selama masih menggunakan air tanah tersebut sebagai alat pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari.Masa berlaku yang sama juga diterapkan untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang ada. Namun untuk kebutuhan di luar dua hal tersebut, misalnya untuk wisata atau usaha, maka masa berlakunya 7 tahun.Alasan Rumah Tangga Harus Izin Pakai Air TanahPelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi kementerian esdm Muhammad Wafid dalam keterangannya pada Sabtu (4/11/2023) lalu, menjelaskan bahwa alasan aturan tersebut diterapkan kepada rumah tangga adalah dalam rangka mengatasi dampak eksploitasi air tanah yang berlebihan.Menurutnya, eksploitasi air tanah yang berlebihan dapat mengakibatkan menurunnya jumlah cadangan air tanah, hingga menimbulkan dampak lain terhadap lingkungan, seperti penurunan tanah (land subsidence) dan intrusi air laut.Namun, dia meminta masyarakat tidak khawatir dengan aturan ini, sebab aturan hanya berlaku bagi rumah tangga yang kebutuhan airnya sangat besar."Jangan khawatir, sebagian besar rumah tangga di Indonesia tidak memerlukan izin (penggunaan air tanah), karena pemakaiannya rata-rata hanya 20-30 meter kubik per bulannya, jauh di bawah 100 meter kubik per bulan," ujar Wafid."100 meter kubik itu setara dengan 200 kali pengisian tandon air dengan volume 500 liter atau setara dengan pengisian 5.000 galon volume 20 liter," terang Wafid.Nah, itulah tadi telah kita ketahui penjelasan lengkap mengenai permohonan izin penggunaan air tanah bagi rumah tangga, mulai dari kategori, tata cara dan syarat, serta masa berlakunya.
Simak Video "Penampakan Semburan Api Besar dari Sumur Bor di Pamekasan"
[Gambas:Video 20detik]
(bai/inf)
Source https://finance.detik.com