Kejaksaan Tangkap Dirut Lawu Agung Mining Terkait Korupsi Tambang Kerugian Rp57 Triliun

Admin Ugems
A Minute Read - Tue Aug 15 06:43:00 GMT 2023

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan menangkap Ofan Sofwan (OS), selaku Direktur Utama (Dirut) PT Lawu Agung Mining terkait kasus korupsi tambang. Kerugian negara disebut mencapai Rp5,7 triliun.
"Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dengan di-back up Tim Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, berhasil mengamankan OS selaku Direktur Utama PT Lawu Agung Mining," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (12/7/2023).


BACA JUGA: Jaksa di Rokan Hilir Tahan Mantan Kades Penyunat Dana Banjir dan Jalan

BACA JUGA: Akhir Pelarian DPO Korupsi Dana Desa di Pinrang Setelah 15 Bulan Ngumpet



Baca Juga

APH dan APIP Perlu Strategi Kebijakan Seragam Tangani Kasus Tipikor di Tahun Politik
Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Tersangka Korupsi
Kejagung Periksa Pihak LBMA Terkait Kasus Korupsi Impor Emas





Menurut Ketut, penangkapan Ofan Sofwan dilakukan di Gedung Lawu Tamansari, Jakarta Barat. Dia diamankan lantaran mangkir dua kali pemeriksaan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
"OS merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pertambangan di Blok Mandiodo Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp5,7 triliun berdasarkan penghitungan sementara auditor," jelas Ketut.
Setelah ditangkap, Ofan Sofwan langsung dibawa ke Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Jakarta Selatan, untuk kemudian dilakukan pemeriksaan.
"Tersangka dititipkan sementara di rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan dalam waktu dekat akan dibawa ke rutan Kendari guna proses penyidikan," kata Ketut.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan Direktur PT Lawu Agung Mining bernama Opan Sopwan menjadi tersangka baru kasus korupsi penjualan ore nikel di lahan PT Antam Konawe Utara.
Penetapan ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Patris Yusrian Jaya, Kamis (22/6/2023).



Source https://www.liputan6.com

Page Comments