RI Ekspor Listrik Bersih, Itungan Emisinya Milik Singapura?

Admin Ugems
A Minute Read - Wed Sep 13 02:00:00 GMT 2023

Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia resmi meneken Nota Kesepahaman (MoU) dengan Singapura dalam hal penyediaan listrik dari energi terbarukan di negara tersebut. Namun masih ada beberapa hal yang mengganjal tentang untung-rugi kesepakatan tersebut.
Seperti yang dikatakan oleh Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Herman Darnel Ibrahim. Dia menyebutkan bahwa jika Singapura hanya menerima ekspor listrik dari Indonesia maka emisi karbon yang dihasilkan apakah juga akan tertanggung oleh Singapura?
"Tapi kalau Singapura mengimpor (listrik) saja, ini yang perlu kita dalami. Dia tidak akan ekspor misalnya, dia mengimpor saja dan harus energi terbarukan, nanti emisi karbonnya milik mereka misalnya," jelas Herman kepada CNBC Indonesia dalam program Energy Corner, Selasa (12/9/2023).




Dengan begitu, dia mengharapkan bila kebijakan tersebut akhirnya diberlakukan maka harus tertuang dalam perjanjian antar negara. "Ini kondisi-kondisi ini harus kita bicarakan dulu dan ini yang tertuang di dalam suatu perjanjian," tambahnya.
Selain itu, dia mengatakan bahwa Indonesia lebih lanjut harus menuangkan aturan yang jelas untuk kebijakan ekspor-impor listrik antar negara yang harus tertuang dalam regulasi. "Lebih tepatnya lagi kita sebenarnya perlu suatu peraturan yang mengatur pasar energi di Indonesia dan bagaimana ekspor," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, untuk memenuhi kebutuhan listrik di Singapura, Pemerintah Singapura dan Indonesia pada pekan lalu juga menandatangani MoU.
MoU ini ditandatangani oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Arifin Tasrif dan Wakil Menteri Perdagangan dan Industri Singapura, Tan See Leng, di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (08/09/2023).
Perlu diketahui, area kerja sama yang disepakati dalam MoU Kementerian ESDM Indonesia dan Singapura meliputi:
- Pengembangan proyek energi rendah karbon komersial, termasuk interkoneksi untuk perdagangan listrik lintas batas antara Indonesia dan Singapura, sebagaimana disetujui oleh pemerintah Indonesia dan Singapura.
- Pertukaran informasi tentang kebijakan dan persetujuan peraturan dan kerangka kerja untuk memungkinkan proyek perdagangan listrik lintas batas komersial.
- Memfasilitasi pengembangan proyek perdagangan tenaga listrik lintas batas, termasuk kredit karbon sesuai dengan peraturan perundang-undangan masing-masing.
- Bidang kerja sama lain yang diputuskan bersama oleh Para Pihak.
MoU terkait energi ini melengkapi MoU sebelumnya yang telah diteken antara Kementerian ESDM RI dengan Ministry of Trade and Industry (MTI) Singapura pada 21 Januari 2022 lalu.
Di mana, area kerja sama tersebut mencakup pengembangan teknologi energi rendah karbon (solar PV, hydrogen, dan CCS/CCUS); pengembangan jaringan listrik regional, interkoneksi lintas-batas, dan perdagangan energi; fasilitasi pembiayaan proyek energi; dan pengembangan sumber daya manusia terkait.


[Gambas:Video CNBC]






(pgr/pgr)



Source https://www.cnbcindonesia.com

Page Comments