Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam hal ini Direktorat Jenderal Mineral dan batu bara (Dirjen Minerba) memaparkan bahwa pihaknya telah menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2024 - 2026 sebanyak 587 permohonan dari 883 permohonan RKAB komoditas batu bara.
Dari RKAB 587 permohonan yang disetujui, per Maret 2024 ini tercatat jumlah tonase dari RKAB yang disetujui mencapai 922,14 juta ton pada tahun 2024, 917,16 juta ton pada tahun 2025 dan 902,97 juta ton pada tahun 2026.
Plt Dirjen Minerba, Bambang Suswantono mencatat bahwa dalam rekapitulasi RKAB komoditas batu bara untuk tahun 2024, 2025 dan 2026 tercatat ada sebanyak 883 permohonan. Di mana 121 RKAB ditolak dan 100 dalam permohonan dalam evaluasi.
"Jumlah penolakan RKAB 2024, alasan SK IUP abis 8 permohonan, PNBP belum bayar 75 permohonan, FS dan amdal 4, MODI/Dirkom 13, keuangan 8, PPM 11 dan lainnya 2 permohonan," ungkap Bambang dalam RDP bersama Komisi VII DPR, Selasa (19/3/2024).
Sebagaimana diketahui, Kementerian ESDM sebelumnya sudah menerbitkan aturan baru perihal tata cara penyusunan, penyampaian, dan persetujuan RRKAB sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2023.
Beleid tersebut mencabut sebagian Peraturan Menteri ESDM (Permen) Nomor 7 Tahun 2020 yang mengatur tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Aturan ini diteken oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 8 September 2023 dan diundangkan di Jakarta pada 11 September 2023.
Setidaknya, terdapat beberapa poin penting yang termuat di dalam Permen ini, di antaranya yakni pembagian waktu kegiatan untuk RKAB, sanksi administratif, pemenuhan aspek esensial dalam penyusunan RKAB dan efisiensi tata waktu.
Di dalam Pasal 3 ayat 1 menjelaskan konsep mengenai persetujuan RKAB yang dibagi dua, yaitu saat tahap eksplorasi untuk jangka waktu kegiatan 1 tahun dan eksploitasi untuk jangka waktu kegiatan 3 tahun. Sebelumnya, pengajuan RKAB eksplorasi dan produksi dilakukan setahun sekali.
"Dalam hal jangka waktu masa berlaku IUP, IUPK, dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian kurang dari 3 (tiga) tahun, penyusunan RKAB tahap kegiatan operasi produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disesuaikan dengan jangka waktu masa berlaku izinnya," bunyi ayat 2, dikutip Jumat (22/9/2023).
Sementara itu, di dalam pasal 23 ayat 2 mengatur mengenai tata cara pemberian sanksi administratif. Dimulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, atau pencabutan izin.
Namun di dalam pasal 27 tertulis Menteri atau Gubernur dapat memberikan sanksi administratif yang tegas bagi pemegang izin berupa pencabutan izin tanpa pengenaan sanksi peringatan tertulis dan sanksi penghentian sementara kegiatan apabila melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa memiliki persetujuan RKAB.
[Gambas:Video CNBC]
(pgr/pgr)
Source https://www.cnbcindonesia.com