Tidak Naik, Ini Daftar Tarif Listrik PLN Periode Juli-September 2026

Admin Ugems
A Minute Read - Wed Jul 01 07:00:00 GMT 2026

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahwa tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non subsidi tidak mengalami kenaikan pada periode kuartal III atau Juli hingga September 2026.
Kebijakan tersebut diambil untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung daya saing industri dan kepastian bagi para pelaku usaha.
Dalam aturan yang berlaku, penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non subsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan beberapa parameter ekonomi makro. Faktor-faktor yang menjadi acuan tersebut meliputi perubahan nilai tukar mata uang, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, hingga harga acuan batu bara (HBA).
Untuk penetapan tarif tenaga listrik kuartal III 2026, parameter ekonomi makro mengacu pada realisasi periode Februari hingga April 2026, yaitu kurs sebesar Rp 16.959,32 per US$, ICP sebesar US$ 96,12 per barel, inflasi sebesar 0,21 persen, serta HBA sebesar US$ 70 per ton sesuai kebijakan DMO batu bara.
Berdasarkan formula tariff adjustment, akumulasi perubahan parameter tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.
"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," tegas Bahlil dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (1/7/2026).
Lebih lanjut Bahlil menyampaikan, tarif tenaga listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," jelas Bahlil.
Kementerian ESDM juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara bijak dan efisien sebagai bagian dari upaya bersama mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional.
Pemerintah juga meminta PT PLN (Persero) untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional penyediaan tenaga listrik guna memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

Berikut daftar tarif listrik untuk 13 pelanggan non subsidi selama kuartal III tahun 2026 :
1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.445 per kWh.
3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.445 per kWh.
4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.700 per kWh.
5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.700 per kWh.
6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.445 per kWh.
7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.122 per kWh.
8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.122 per kWh.
9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 997 per kWh.
10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.700 per kWh.
11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.533 per kWh.
12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.700 per kWh.
13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.645 per kWh.



(wia)



Source https://www.cnbcindonesia.com

Page Comments