BEI Bakal Rombak Aturan Papan Pemantauan Khusus, Ini Tiga Kriteria yang Dihapus

Admin Ugems
2 分钟阅读 - Mon Jul 06 07:00:00 GMT 2026

Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali melakukan penyempurnaan terhadap mekanisme Papan Pemantauan Khusus (PPK) sepanjang 2026.
Dalam akun Instagram resminya @indonesiastockexchange, BEI mengumumkan melakukan penyesuaian terhadap kriteria saham yang masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus. Dari total 11 kriteria sebelumnya, rencananya sebanyak 7 kriteria tetap dipertahankan, 3 kriteria dihapuskan, dan satu kriteria disesuaikan.
Adapun tiga kriteria yang sebelumnya menjadi dasar masuknya saham ke Papan Pemantauan Khusus tetapi dihapuskan adalah, pertama terkait dengan ketentuan free float minimum.
Sebelumnya, saham dapat masuk ke Papan Pemantauan Khusus apabila tidak memenuhi persyaratan untuk tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-A dan I-V terkait kepemilikan saham publik (free float), kecuali ketentuan jumlah saham free float paling sedikit 50 juta saham dan kepemilikan publik minimal 5% untuk Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Akselerasi.

Kedua terkait dengan kriteria likuiditas rendah. Sebelumnya, saham masuk ke PPK apabila memiliki likuiditas rendah dengan ketentuan yakni transaksi rata-rata harian kurang dari Rp5 juta, volume transaksi rata-rata harian kurang dari 10.000 saham, dan selama tiga bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction.
Terakhir kriteria yang dihapuskan adalah terkait dengan saham yang dikenakan suspensi perdagangan lebih dari satu hari bursa akibat aktivitas perdagangan. Sebelumnya, saham dapat masuk ke PPK apabila dikenakan penghentian sementara (suspensi) perdagangan efek selama lebih dari satu hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.
Sementara itu, kriteria mengenai kondisi lain yang ditetapkan Bursa berdasarkan persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap dipertahankan tetapi dilakukan penyesuaian.
Sisi lain, BEI tetap mempertahankan sejumlah indikator fundamental maupun kondisi keuangan emiten sebagai dasar penempatan saham pada Papan Pemantauan Khusus, yakni kriteria harga saham rata-rata di bawah Rp51 per saham disertai likuiditas yang sangat rendah selama tiga bulan terakhir, emiten memperoleh opini audit disclaimer pada laporan keuangan terakhir, perusahaan tercatat tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan dibandingkan laporan sebelumnya.
Selain itu kriteria perusahaan tercatat yang merupakan perusahaan tambang minerba atau induk dari perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari bisnis inti hingga tahun buku keempat sejak tercatat di bursa, memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir, dan perusahaan tercatat dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian, serta anak usaha yang kontribusi pendapatannya material terhadap perusahaan tercatat, dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian.
Mekanisme Perdagangan Ikut Berubah
Selain memperbarui kriteria, BEI juga mengusulkan perubahan mekanisme perdagangan saham pada Papan Pemantauan Khusus. Salah satu perubahan utama adalah mekanisme auto rejection untuk saham dengan notasi FCA.
Untuk saham dengan harga di atas Rp10 yang sebelumnya dikenakan batas auto rejection sebesar 10%, BEI lebih memerincinya berdasarkan rentang harga saham.
Alhasil, dalam ketentuan baru nantinya, saham dengan harga Rp10 hingga Rp200 menjadi 35%.
Selanjutnya, saham dengan harga Rp200 hingga Rp5.000 diusulkan memiliki batas auto rejection sebesar 25% sedangkan saham dengan harga di atas Rp5.000 diusulkan memiliki batas maksimal sebesar 20%.
Rencana penyesuaian lainnya adalah penambahan periode non cancellation pada 5 sesi perdagangan pada hari Senin - Kamis dan 4 sesi perdagangan pada hari Jumat. Dengan perubahan itu, tahapan perdagangan akan berlangsung secara berurutan, yakni Order Collection, Non-Cancellation Period, Random Closing, dan Order Matching.
Penyempurnaan ini merupakan kelanjutan implementasi Papan Pemantauan Khusus yang telah dilakukan secara bertahap sejak 2023, mulai dari penerapan Hybrid Call Auction, kemudian Full Call Auction pada 2024, dilanjutkan evaluasi pasca implementasi pada 2025, hingga memasuki tahap penyempurnaan kriteria dan mekanisme perdagangan serta pengembangan Non-Cancellation Period pada 2026.
BEI menegaskan bahwa seluruh penyesuaian tersebut masih berada pada tahap Rule Making Rule (RMR) atau konsultasi kepada pelaku pasar.
_____
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.



Source https://www.bisnis.com

页面评论