Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali mengeluhkan perihal masifnya jumlah restitusi pajak sepanjang 2025. Dari data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), realisasi restitusi pajak pada 2025 senilai Rp 361,15 triliun atau naik 35,9% dari tahun sebelumnya.
Adapun, restitusi pajak adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diajukan oleh wajib pajak kepada negara. Sebagai catatan, restitusi bisa diajukan berdasarkan dua faktor, yakni kelebihan pembayaran pajak atau pembayaran atas pajak yang tidak seharusnya terutang.
Peningkatan signifikan, kata Purbaya, terjadi pada PPh Badan dan PPN Dalam Negeri (DN). Dia mengungkapkan ada tiga sektor yang paling banyak memanfaatkan restitusi ini, yakni tambang batu bara, kelapa sawit dan bahan bakar. Atas besarnya restitusi ini, Purbaya menaruh curiga adanya kebocoran pajak.
"Restitusi tahun lalu itu besar sekali, Pak. 360 triliun. Dan laporan ke saya nggak terlalu jelas. Dari bulan ke bulan seperti apa. Sekarang mulai dimonitor. Saya curiga di sana, ada sedikit kebocoran," ujar Purbaya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, dikutip Kamis (9/4/2026).
Dia mengungkapkan pihaknya tengah melakukan audit menyeluruh terhadap penyaluran restitusi. Khususnya yang berkaitan dengan sumber daya dan sektor lainnya yang banyak melakukan restitusi. Adapun audit akan mencakup periode 2020 hingga 2025.
Untuk itu, Purbaya akan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai pihak eksternal untuk pengauditan.
"Saya internal, saya fokus yang 2025 sampai external, itu masuk BPKP 2020 sampai dengan 2025. Jadi saya pengen lihat di mana sih ini-ininya," ujarnya.
Audit ini ditargetkan rampung dalam satu hingga dua bulan ke depan sehingga hasilnya akan selesai dan bisa dilaporkan pada awal kuartal II-2026.
"Saya minta BPKP. Jadinya sebulan dua bulan. Tapi mereka bilang sedang berjalan. Saya akan cek lagi," kata Purbaya.
Purbaya menegaskan audit ini bukan berarti pemerintah akan menghapus atau meniadakan restitusi. Purbaya hanya ingin agar fasilitas pajak ini benar-benar dimanfaatkan oleh pihak yang tepat dengan cara yang benar.
Dia pun membeberkan kecurigaan dirinya terhadap restitusi pajak. Dia melihat ada anomali di sektor tertentu. Dia mencontohkan sektor batu bara yang banyak menerima restitusi, padahal sektor ini harusnya menanggung beban besar dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Jika kecurigaannya terbukti, Purbaya tak segan membawa kasus pelanggaran ke ranah hukum, tidak terkecuali jika melibatkan pihak internal Ditjen Pajak.
(haa/haa)
Source https://www.cnbcindonesia.com